Tuesday, December 25, 2012

SIDRAP -- Kalangan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesan di Sidrap, menolak Erata (Draft) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X yang dibuat oleh Manajemen Nasional Consultan (MNC).

Salah satu draft tambahan aturan ke UPK-an yang tidak disetujui pengurus UPK PNPM Mandiri Perdesaan di Sidrap, terutama soal pembatasan masa kerja maksimal dua periode (Satu periode 3 tahun, red).

Hal ini ditegaskan Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Watang Pulu, Mustari, Rabu, 26 Desember. Gerakan penolakan Erata (Draft) PTO X ini, kata dia, turut diadvoksi Forum Komunikasi (Fokus) Nenek Mallomo (Nemal) Kabupaten Sidrap.

Mustari berpendapat, Erata (Draft) PTO X yang digagas MNC tersebut terkesan sangat merugikan, bahkan cenderung menyudutkan pengurus UPK. "Kita tidak mau semua potensi kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di UPK menjadi tanggung jawan UPK semata," ujarnya.

UPK di Sidrap lanjut Mustari mendesak Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat, meninjau ulang draft tambahan aturan yang sementra digelindingkan MNC tersebut.

"Sepanjang Erata (Draft) PTO X ini tidak digubris Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, teman-teman pengurus UPK se-Sidrap akan memboikot laporan bulanan ke UPK-an," katanya. (**)