Wednesday, January 25, 2012

SIDRAP — Salah satu perwujudan prinsip transparansi dalam PNPM -MPd adalah diadakannya musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan dana kegiatan kegiatan, baik di tingkat kecamatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) maupun di tingkat desa/kelurahan atau TPK.

Seperti yang berlangsung di Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Rabu, 27 Januari 2012, BKAD Kecamatan Watangpulu menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban dan tutup buku.  

Menurut Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Watang Pulu, Nurhayati, MAD tutup buku UPK yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang setiap tahun dilakukan di tingkat kecamatan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan dana PNPM-MPd dalam satu tahun anggaran oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

Selain itu, kata dia, forum tersebut juga membahas perencanaan keuangan UPK untuk tahun anggaran selanjutnya. MAD tutup buku UPK Kecamatan Watang Pulu, dihadiri PJOKab (Penanggungjawab Operasional Kegiatan Kabupaten), Kasi Pemerintahan (mewakili Camat Watang Pulu), BKAD, BP-UPK (Badan Pengawas UPK) dan 6 orang wakil masing-masing desa dan kelurahan yang terdiri dari lurah/kades, 1 orang wakil masyarakat, 1 orang TPK, 3 orang wakil perempuan.

Kegiatan ini dibuka Kasi Pemerintahan Kecamatan Watang Pulu, A Kaimal. Dalam arahannya Ia mengharapkan momentum MAD ini dapat digunakan sebagai wadah dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun kemarin dan mengharapkan agar tahun ini koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan pengelola kegiatan dapat ditingkatkan, agar pelaksanaan program ini dapat dikawal dengan baik sehingga tidak menjadi kontraproduktif dari tujuan yang ingin dicapai.

Senada dengan hal tersebut, PJOKab juga mengharapkan agar semua semua pelaku dapat mencermati pelaksanaan PNPM MPd tahun 2011 lalu. “Kita perlu mengidentifikasi apa yang menjadi masalah, kendala dan tantangannya, sehingga dapat menjadi pengalaman yang dapat menjadi bahan perbaikan untuk selanjutnya,” katanya.

MAD tutup buku ini berlangsung cukup ramai dengan tanggapan-tangapan dan masukan - masukan terhadap Laporan pertanggungjawaban UPK, perencanaan keuangan UPK tahun 2012 yang terdiri dari estimasi pendapatan UPK dari jasa pengembalian SPP dan UEP, rencana perguliran, rencana anggaran operasional (RAO), hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK (RAPB). Musyawarah itu juga membahas pemanfaatan untuk dana surplus UPK tahun 2012, di mana dalam musyawarah ini telah disepakati pemanfaatan dana surplus UPK terutama dana sosial untuk RTM (rumah tanggah miskin) yang alokasinya maksimal 15 persen dari surplus bersih UPK tahun 2011 sebesar Rp12.315.258.

Dana itu sedianya akan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan seperti sunatan masal, beasiswa untuk anak dari rumah tangga miskin (RTM), bantuan untuk korban bencana alam seperti banjir, kebakaran dan angin puting beliung dan untuk guru-guru ngaji yang kurang mampu. “Prosesnya paling lambat harus dilaksanakan atau dieksekusi 3 bulan setelah pelaksanaan MAD ini,” ujarnya. Menutup pertemuan musyawarah tersebut, fasililtator kabupaten mengharapkan agar kesuksesan yang telah diraih oleh UPK sampai tahun 2011 ini tidak membuat UPK terlena. Sebaliknya, UPK harus tetap meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal pendampingan dan bimbingan administrasi dan keuangan terhadap kelompok-kelompok binaan UPK (Nur/FK)

Friday, January 20, 2012


Oleh : Yuni/FK 

SIDRAP-- Awal dari segala kesuksesan dalam Pengelolaan Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP) PNPM-MP adalah salah satunya verifikasi sebelum diberikan pinjaman. Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan proposal usulan dengan yang sebenarnya dan anggota kelompok bisa memperoleh penjelasan tentang mekanisme pinjaman di PNPM Seperti Nampak digambar verifikasi usulan dilakukan oleh tim Verifikasi perguliran SPP di Kec.Baranti.

Satu hal yang sangat disyukuri bahwa setiap anggota kelompok mulai menyadari bahwa mereka tidak akan diberikan pinjaman jika mereka tidak mempunyai usaha dan antusias mereka untuk mengetahui Administrasi dalam Kelompok.

Dalam Melakukan verifikasi pun kami memperhatikan tingkat partisipasi mereka dalam merespon setiap apa yang kami tanyakan,sehingga menghilangkan rasa keragu-raguan kami dalam memberikan pinjaman,begitupun sebaliknya.Dalam Pemberian pinjaman kepada kelompok kami memegang prinsip “Kehati-hatian” karena pada dasarnya kami tidak tahu apa yang akan terjadi nantinya jika diberikan pinjaman.Namun salah satu cara untuk menghilangkan keraguan kami dengan memperketat verifikasi usulan

jika kelompok tersebut kelompok perguliran maka kami hanya minta bahwa usahanya harus lebih berkembang lagi,Administrasi harus tertib dan pembayaran tepat waktu.Kami tidak mengharuskan kelompok banyak tapi bermasalah,meskipun sedikit kelompok dan awal kita rintis tapi kita bisa mengawasi maka insyaallah masalah yang berkaitan dengan SPP tidak akan pernah terjadi.
Oleh : Nur/FK


SIDRAP -- Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP Kecamatan Watang Pulu berhasil melahirkan 'kelompok executing' Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di wilayahnya. Kelompok adalah kelompok SPP Kamboja I Kelurahan Bangkai.

Pengakuan dan atau kenaikan status kelompok SPP Kamboja I Kelurahan Bangkai ini ditetapkan pada 16 November 2011 silam melalui forum MAD perguliran. Hal ini dikatakan Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sidrap H Mustakim Halede, Jumat, 20 Januari 2012, kemarin.

Dalam perjalanannya kata Mustakim, kelompok SPP kamboja I yang diketua oleh Santi Mahmud ini telah melalui proses penilaian yang sangat panjang, baik secara administrasi, keorganisasian hingga pengelolaan simpanan dan pinjaman yang dijalankannya. Hasilnya kata dia, kelompok ini dianggap layak atau bisa menjadi kelompok executing.

Lebih jauh Mustakim menuturkan, sebagian besar anggota SPP Kamboja I Desa Bangkai ini berasal dari kalangan ibu-ibu rumah tangga yang mengembangkan usahanya pada sektor perdagangan (Jual barang campuran di pasar, red). "Total anggota berjumlah 20 orang dan bersepakat membentuk kelompok SPP pada 12 Oktober 2008 lalu," katanya.

Seiring dengan waktu, lanjutnya, anggota binaan kelompok SPP ini terus bertambah dan kini anggotanya sudah mencapai 33 orang. "Yang membuat saya lebih bangga lagi, sebab kelompok SPP ini juga mengelola dana gulir dengan modal kelompok yang berasal dari simpanan anggota sejak 2008 dan hingga terus berjalan lancar," ketusnya.

Mustakim berharap, kiranya kelompok executing Kamboja I Kelurahan Bangkai ini bisa menjadi percontohan bagi kelompok–kelompok SPP lainnya di Sidrap, kiranya SPP yang lainnya bisa berkembang menjadi kelompok yang lebih maju dan mandiri. "Ini harapan saya selaku ketua forum BKAD Sidrap," ujar Mustakim menutup. (*)

SIDRAP -- Setelah lowong cukup lama, jabatan sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Tellu Limpoe akhirnya terisi.

Sekretaris UPK yang lama M Basri resmi menjabat ketua definitif. Sementara posisi yangditinggalkannya, diisi oleh Hendra. Pria jebolan sarjana komputer ini terpilih melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus yang digelar, Jum'at 20 Januari 2012.

Selain pemilihan sekretaris dan penetapan ketua UPK di wilayah ini, pelaksanaan MAD yang dilaksanakan oleh Forum Badan Kerjasama AntarDesa (BKAD) Tellu Limpoe ini, juga mengagendakan tutup buku tahun anggaran (TA) 2011.

Hadir di acara ini, Camat Tellu Limpoe, M Arsul SIP sekaligus membuka acara ini secara resmi, tampak pula Ny Mardiana Momon SPd mewakili fasilitator kabupaten (Faskab), Ketua BKAD Tellu Limpoe M Akib Ali, A Munir dan Faita SE selaku FK serta utusan para desa/kelurahan.

Camat Tellu Limpoe M Arsul dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan PNPM MP di kecamatan yang dipimpinnya ini mengalami kemajuan signifikan. M Arsul berharap, pelaksanaan PNPM MP ke depan senantiasa bisa berjalan lebih baik lagi.

Dalam arahannya itu, M Arsul juga mengimbau jajaran pelaksana PNPM MP di Tellu Limpoe untuk menjalin kerjasama dengan pihak media dalam mensosialisasikan setiap program dan hasil kegiatan yang telah dicapai selama ini.

"Jujur saya katakan, teman-teman di PNPM telah berbuat banyak untuk kemajuan wilayah ini. Sayangnya, semua itu kurang terpublikasi di media, baik di media cetak maupun elektronik untuk diketahui masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ny Mardiana Momon berharap, dengan selesainya agenda pemilihan sekretaris dan penetapan ketua UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang baru, pelaksanaan PNPM MP diwilayah ini bisa berjalan lebih baik lagi.

Terpisah, sekretaris UPK terpilih Hendra berjanji akan melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya, " Insya Allah, kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada saya ini akan saya jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab," ungkap Hendra. (edy)

Monday, January 16, 2012


SIDRAP -- Peringatan dini ditujukan kepada sejumlah perangkat Program Nasional Pemberdayaan Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Sidrap agar lebih serius bekerja.

Sebab jika tidak alias malas menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan, status kepengurusannya bisa saja ditinjau ulang dan memungkinkan untuk diberhentikan.

Penegasan ini dilontarkan Ketua Forum BKAD Sidrap Mustakim Halede menghadiri acara monitoring dan evaluasi (Monev) PNPM MP tingkat Kecamatan Watang Pulu yang berlangsung, Senin, 16 Januari, kemarin.

Dewasa ini, lanjut Mustakim, sudah ada sejumlah pengurus UPK di tingkat kecamatan yang terpaksa diberhentikan lalu diganti dengan pengurus baru melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus/luar biasa.

Alasan pemberhentiannya kata Mustakim, tak lain dan tak bukan karena pengurus UPK yang bersangkutan dianggap malas atau sudah tidak mau peduli lagi menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya.

"Banyak contoh kasus seperti ini yang telah ditindaklanjuti di kecamatan. Tentunya langkah ini ditempuh agar program kerja yang telah direncanakan tidak akan mandek gara-gara ada pengurus yang malas," lontar Mustakim.

Selain menyinggung kadar kinerja UPK dan BKAD, Mustakim juga mengingatkan kalangan tim pemelihara aset dan hasil-hasil kegiatan fisik PNPM di 10 kecamatan yang ada di Sidrap.

Dalam penilainnya, Ketua Forum BKAD Sidrap Mustakim ini juga mengharapkan keseriusan tim pemelihara dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

"Bukan cuma UPK dan atau pengurus BKAD yang bisa dievaluasi pekerjaannya. Melainkan teman-teman tim pemelihara PNPM di kecamatan harus memperhatikan tugas-tugasnya," tegas Mustakim.

Mustakim mengatakan, saat ini puluhan bahkan ratusan proyek yang telah dikerjakan oleh PNPM perlu mendapatkan perhatian dari tim pemelihara di lapangan.

"Kasihan kalau selama ini teman-teman sudah bekerja maksimal membangun sejumlah fasilitas di desa, namun hasil yang telah ditunjukkan justru dibiarkan terbengkalai tidak ada yang merawatnya," ujarnya.

Tugas utama tim pemelihara yang telah dibentuk kata Mustakim yakni menjaga dan memelihara aset-aset hasil kegiatan PNPM yang telah dilaksanakan tersebut agar tidak secapt rusak.

Sebelumnya, Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (Pjokab) PNPM Sidrap, Syaifuddin juga mengingatkan seluruh Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM yang ada di Sidrap untuk selalu memperhatikan aset PNPM tersebut.

Syaifuddin bahkan meminta seluruh FK agar segera turun ke setiap lokasi proyek yang telah dikerjakan untuk dberi tanda prasasti di setiap kegiatan yang telah direncanakan.

Tujuannya agar proyek-proyek semisal pembuatan talud, drainase, perintisan jalan maupun mengerasan jalan desa dan lainnya yang telah dikerjakan, tidak dimanfaatkan kontraktor lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

"Kita tidak harapkan ada proyek yang telah dikerjakan oleh PNPM justru diakui kontraktor lainnya sebagai proyeknya. Kekwatiran ini bisa saja terjadi manakala proyek tidak diberi tanda atau prasasti usai dikerjakan," tukasnya. (edy)

ASSOSIASI Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adalah salah satu organisasi resmi Kepala Desa (Kades) dan menjadi partner pemerintah.

Peran, eksistensi serta legalitasnya sudah lama diakui pemerintah. Bahkan masyarakat desa sekalipun.

Sayangnya. Meski demikian, keberadaan APDESI, khususnya APDESI Sidrap belum berada pada konteks yang diharapkan.

Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa, para Kades bukan tidak pernah menemui sejumlah kendala-kendala.

Salah satunya yakni ketersediaan sarana sekretariat organisasi ini. Di Sidrap, meski kepengurusannya sudah lama terbentuk namun hingga kini belum memiliki sekretariat.

Tak hanya itu, harapan demi harapan para Kades yang tertuang dalam buku catatan harian APDESI Sidrap, belum semuanya diwujudkan pemerintah daerah.

Olehnya, melalui rubrik kabar desa di media ini, saya selaku Ketua APDESI Sidrap sangat berterima kasih andai saja bapak Bupati H Rusdi Masse berkenan mendengarkan keluhan kami.

Salah satu yang mendasar dan menjadi impian teman-teman di APDESI saat ini yakni harapan adanya sekretariat APDESI di kota Pangkajene.

Kenapa, karena memang selama ini APDESI Sidrap belum pernah memiliki sekretariat khusus sebagaimana dengan APDESI lainnya yang ada di Indonesia.

Terlepas dari keinginan itu, APDESI Sidrap juga mengharapkan agar pemerintah daerah berkenan memperhatikan kesejahteraan para kades.

Misalnya saja agar pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) bisa dicukupkan sampai 10 persen.

Saya juga ingin mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, sudah saatnya pemerintah daerah meperhatikan tunjangan jabatan kepada para Kades yang selama ini belum pernah menikmatinya.

Sebagai pejabat publik, mungkin para kades juga mendambakan tambahan pendapatan semisal tunjangan jabatan.

"Selama ini, kami selaku Kades belum pernah mendapatkan tunjangan jabatan. Terlebih gaji kami lebih rendah dibandingkan Sekdes,".

Demikian juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya semisal tunjangan hari tua, kesehatan dan purna bhakti, selalu menjadi impian para Kades di Sidrap.

"Permintaan kami andai bisa, agar Pemkab bisa menyisihkan sebagian dana melalui APBD untuk kesejahteraan para Kades". (*)

Oleh : H.M. Jufri*)
Ketua APDESI Kabupaten Sidrap

Tuesday, December 27, 2011


SIDRAP — Karena dinilai berhasil, alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) ditingkatkan. Pada 2012 mendatang, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp10 triliun untuk kegiatan pemberdayaan ini, dan khusus untuk Kabupaten Sidrap memperoleh dana sekira Rp9 miliar (M) lebih.

Bupati Sidrap H Rusdi Masse melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), HA Mannyi Cunde, Selasa, 27 Desember, dibandingkan dengan alokasi dana PNPM MP Sidrap sebelumnya, alokasi dana PNPM yang dialokasikan ke Sidrap tahun depan meningkat sekira Rp4 M atau kurang lebih 50 persen.

A Mannyi menggambarkan, tahun ini, dana PNPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mengalir ke Sidrap hanya sebesar Rp4.5 M lebih, sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lokal sebesar Rp1.1 M lebih.

Nah, untuk 2012 mendatang, Sidrap mendapatkan kenaikan dana PNPM sekitar Rp50 persen, dengan perincian dana APBN sebesar Rp8.7 M lebih dan sharing APBD sekira Rp462 juta sehingga total dana PNPM MP Sidrap tahun depan mencapai Rp9 M lebih.

"Kalau dihitung-hitung dana pendampingan yang harus disiapkan Pemkab Sidrap melalui APBD memang jumlahnya turun 15 persen. Soalnya sharing APBD pada 2012 nanti hanya sebesar 5 persen saja, berbeda di 2011 ini Pemkab mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar," lontar salah satu pamong senior di Sidrap ini.

A Mannyi menyebut, turunnya dana sharing yang harus disiapkan Pemkab Sidrap tersebut, menandakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berjalan selama ini di Bumi Nene' Mallomo Sidrap, mengalami kemajuan pesat. "Perlu dipahami bahwa semakin turun dana pendamping atau sharing, menandakan bahwa program pemberdayaan di wilayah itu dianggap berhasil," ujarnya.

Bicara soal keberhasilan kegiatan PNPM MP di Sidrap itu kata A Mannyi, tak terlepas dari peranan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Pokja Rubelmas (RBM) serta tenaga-tenaga Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan Fasilitator Kecamatan (FK). "Komponen-komponen inilah yang banyak mendampingi pelaksana kegiatan di masyarakat sehingga dianggap berhasil," ungkapnya.

Sementara itu, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) PMD tanggal 8 Desember 2011 tentang kelancaran pencairan dana PNPM, Pemkab Sidrap diharapkan memperhatikan beberapa hal yakni, perlunya penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), paling lambat minggu pertama Januari 2012.

Selain itu, perlunya menerbitkan Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) antara pemerintah pusat dengan Pemkab Sidrap serta menyediakan alokasi dana PAP dalam APBD dengan jumlah minimal 5 persen. "Segala kelengkapan-kelengkapan ini paling lambat dilaporkan 30 Januari 2012," ungkap salah seorang Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM MP Sidrap, M. Taufik Abbas SE di kantornya, kemarin.(edy)

Thursday, December 22, 2011

Sistem Ruang Belajar Masyarakat (RBM)

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Perubahan ini terutama menyangkut cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya. Pendekatan pemberdayaan tentu mewariskan suatu bentuk dan pola karena treatment berulang yang dilakukan. Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan.

Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat. Pengelolaan program dan pembangunan haruslah makin efektif (tepat sasaran) dan efisien. Keterlibatan publik (masyarakat) dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan.

Dengan menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan dengan inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan semakin cepat terwujud. Model itu adalah Pengembangan Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

Selain itu latar belakang perlunya RBM adalah:
a. Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat
b. Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah
c. Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan

1.2. Tujuan:
Tujuan pengembangan RBM adalah:
a. Terbentuknya sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat
b. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat
c. Berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat
d. Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar
e. Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten

II. PERUNTUKAN DOK RUBELMAS
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan:
1. Perencanaan kegiatan
2. Penyusunan modul kabupaten
3. ToT Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
4. Pelatihan dasar untuk pengembangan RBM
5. Penulisan, penerbitan, invitasi kapasitas pelaku
6. Pengembangan media kabupaten
7. Pelatihan lanjut advokasi hukum
8. Pelatihan lanjut pengawasan berbasis masyarakat (CBM)
9. Workshop evaluasi hasil RBM
10. Penghargaan atas kinerja
11. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum

III. KETENTUAN RUBELMAS
Hal-hal penting terkait pengelolaan RBM antara lain:
3.1. Jenis Kegiatan RBM Mencakup:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan
b. ToT bagi TPM
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.2. Model Kegiatan
a. Perencanaan, penyusunan modul, evaluasi kegiatan dalam bentuk workshop
b. Tot dilakukan secara klasikal
c. Pelatihan dasar dilakukan secara klasikal
d. Pelatihan lanjutan dilakukan secara IST dan OJT
e. Pengembangan dan penggerakan RBM dilakukan dalam bentuk kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, pemberian penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.3. Dasar Kegiatan
a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai panduan pengembangan sistem RBM
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai panduan/modul nasional
c. ToT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta modul kabupaten yang telah dikembangkan
d. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan
e. Pelatihan lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta hasil assessment lapangan
f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan

3.4. Sasaran Kegiatan RBM:
a. Meningkatnya kegiatan pengawasan dan penanganan masalah berbasis masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan
b. Diterbitkannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar di tingkat lokal
c. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat
d. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar
e. Berkembangnya Tenaga Pelatih Masyarakat di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah
f. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten, kecamatan, dan desa

3.5. Cakupan Kegiatan
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan ruang belajar masyarakat melalui pendekatan perencanaan-evaluasi partisipatif, pelatihan partisipatif, dan strategi stimulasi penggerakan meliputi:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
b. ToT khusus bagi TPM.
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan.
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum.

IV. PENGELOLAAN
1. Pengelola DOK Ruang Belajar Masyarakat adalah Pokja Kabupaten. Pokja Kabupaten difasilitasi oleh Faskab. Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan.
2. Tatacara pengajuan proposal kegiatan
a. Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal dimaksud menjelaskan rancangan kegiatan dan rincian anggaran biayanya. Proposal kegiatan ini disusun sesuai hasil kegiatan perencanaan yang dilakukan pada saat workshop awal di kabupaten.
b. Proposal dimaksud diajukan kepada Satuan Kerja PNPM – Mandiri Perdesaan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
c. PjO Kab dengan dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan.
? Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi.
? Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

V. PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN
1. Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten.
2. Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal di kabupaten.
3. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality control, mandatory masyarakat), UPK (teknis pengelola keuangan), TPM (teknis, substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator). Unsur lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4. Pokja Kabupaten diketuai unsur BKAD. Faskab berkewajiban mempersiapkan BKAD untuk menjalankan tugas ini.
5. Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat panduan system RBM).
6. Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM.
7. Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan Tim Pelatih Masyarakat (TPM). TPM ada di tingkat kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku di level kecamatan dan desa.
8. Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan di bidang tertentu yakni advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan keuangan dan terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
9. Pengurus BKAD dan pelaku lain karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota TPM.
10. Jumlah anggota TPM disesuaikan dengan ketentuan. Diharapkan jumlah minimal TPM Kabupaten 3 orang, demikian juga TPM Kecamatan minimal 3 orang.
11. Fasilitasi pembentukan TPM Kabupaten dilakukan saat workshop perencanaan kabupaten. Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD. dan pengembangan TPM kecamatan dilakukan melalui ToT.

VI. WORKSHOP KABUPATEN PERENCANAAN
6.1. Tujuan:
a. Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM
b. Pembahasan dan penetapan jenis kegiatan
c. Pembahasan RKTL Kabupaten
d. Praktek belajar perencanaan proyek
6.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
6.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
6.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersosialisasikannya kebijakan BKAD
b. Terbentuknya Pokja Kabupaten
c. Ditetapkannya jenis kegiatan RBM
d. Dirumuskannya strategi kabupaten
e. Ditetapkannya RKTL kabupaten
f. Lembar kerja hasil praktek belajar
VII. WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL KABUPATEN
7.1. Tujuan:
a. Menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji kebutuhan lapang
b. Praktek belajar menyusun modul praktis
7.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
7.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
7.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersusunnya modul lokal
b. Lembar kerja hasil praktek belajar

VIII. ToT KABUPATEN
8.1. Ketentuan
a. Penyelenggara ToT adalah Pokja Kabupaten.
b. Sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pembekalan kepada Pokja Kabupaten.
c. Pembekalan dimaksud dilakukan melalui kegiatan konsolidasi oleh Faskab.
d. ToT dilaksanakan di tingkat kabupaten.
e. Fasilitator ToT:
? Kegiatan ToT dimaksud difasilitasi oleh Pokja Kabupaten cq TPM Kabupaten dan personil Satker yang dinilai memiliki kompetensi memfasilitasi ToT.
? Tim Fasilitator berkewajiban menyusun laporan proses dan hasil ToT.

8.2. Rancangan
a. Tujuan
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait dukungan bagi pengembangan media, penulisan, dan pengorganisasian masyarakat.
? Membentuk kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
b. Peserta
Tiap kecamatan mengirimkan peserta TPM yang telah dibentuk sebelumnya melalui MAD/Musyawarah BKAD.
c. Hasil
Setelah ToT dimaksud, hasil yang diharapkan adalah:
? TPM Kecamatan memiliki kapasitas mengelola pelatihan partisipatif di kecamatan dan desa terkait materi penanganan masalah berbasis masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat.
? Diperolehnya dukungan tim basis kecamatan yang akan memperkuat Pokja Kabupaten dalam kegiatan lanjutan bagi pengembangan RBM.
? Terbentuknya kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
? Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
? Lembar kerja hasil praktek belajar.

IX. PELATIHAN DASAR RUBELMAS
Pelatihan Dasar Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Media
9.1. Tujuan
a. Membangun kesadaran pentingnya penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitas (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) peserta terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Menyusun strategi pengembangan media kabupaten dalam penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
d. Mengembangkan kerangka kerja aksi terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
9.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
9.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
9.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperolehnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
9.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

X. PELATIHAN LANJUTAN RUBELMAS
Pelatihan Lanjutan Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat dan Pengawasan Berbasis Masyarakat
10.1. Tujuan
a. Melakukan upgrade kesadaran, meningkatkan kapasitas lanjutan mengenai penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Menemukan dan mengembangkan strategi baru terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Mengembangkan kerangka kerja aksi lanjutan terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
10.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
10.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
10.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperkuatnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
10.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

XI. PENULISAN, INVITASI, PENERBITAN
11.1. Tujuan
a. Untuk mendorong aktifitas terkait isu penanganan dan pengawasan berbasis masyarakat di lapangan.
b. Diperolehnya hasil pengalaman terbaik lapangan yang bisa dishare ke tempat lain sebagai media belajar.
c. Untuk merangsang minat dan kemampuan pelaku masyarakat dalam hal penulisan hasil kegiatan di lapangan.
11.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa
Fasilitator
11.3. Fasilitator
Pokja Kabupaten, BKAD tiap kecamatan
11.4. Hasil
a. Penulisan hasil fasilitasi lapangan
b. Penerbitan bulletin
c. Invitasi kapasitas pelaku tingkat Kecamatan dan Desa

XII. PENGEMBANGAN MEDIA KABUPATEN
12.1. Tujuan
a. Untuk mengkampanyekan arti, tujuan, manfaat serta hasil kegiatan RBM kepada masyarakat.
b. Diperolehnya dukungan yang lebih luas terhadap program pengembangan ruang belajar masyarakat.
12.2. Bentuk
Bentuk media berupa radio komunitas, penerbitan berkala, atau bentuk lain yang diserahkan kepada tiap kabupaten dalam rapat Pokja Kabupaten.
12.3. Pengelola
Pokja Kabupaten
12.4. Hasil
Tiap kabupaten mempunyai bentuk, sistem mengelola media lokal sesuai karakteristik wilayah

XIII. PENGHARGAAN ATAS KINERJA
13.1. Tujuan
a. Untuk mendorong lahirnya ide-ide pengembangan implementasi RBM di lapangan
b. Agar terbangun semangat dan motivasi di kalangan pelaku masyarakat
13.2. Bentuk
Bentuk penghargaan bisa berupa material dan non material (sertifikat, piagam dsb). Bentuk penghargaan diputuskan dalam rapat Pokja Kabupaten.

XIV. DUKUNGAN DANA PENANGANAN MASALAH
14.1. Ketentuan
a. Dukungan dana diberikan atas kasus yang ditangani masyarakat dan pola penanganan melalui proses hukum.
b. Besarnya dana dukungan menjadi bagian ketentuan penggunaan dana DOK RBM.
c. Mekanisme dan peruntukan dana dukungan terkait hal ini mengacu pada panduan penanganan masalah berbasis masyarakat.
14.2. Tujuan
a. Memberikan dukungan proses penanganan atas kasus melalui jalur hukum.
b. Mendorong efektifitas penanganan.
c. Mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mambangun kesadaran hukum publik atas pelaksanaan pembangunan di daerah.
14.3. Pengelola
Pengelola dana ini adalah Pokja Kabupaten
14.4. Hasil:
a. Laporan penggunaan dana dukungan.
b. Laporan proses penanganan sebagai bahan penulisan dan penerbitan.

XV. WORKSHOP KABUPATEN EVALUASI
15.1. Tujuan:
a. Disampaikannya laporan evaluasi implementasi RBM
b. Dilakukannya pembahasan hasil evaluasi
c. Dibahasnya rencana kerja tahun berikutnya
d. Praktek belajar evaluasi program
15.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
15.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
15.4. Hasil Kegiatan:
a. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan RBM
b. Pembahasan hasil pelaksanaan
c. Pembahasan rencana perbaikan
d. Rencana kerja tahun berikutnya
e. Lembar kerja hasil praktek belajar

XVI. KETENTUAN KHUSUS
1. DOK tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembelian barang-barang inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi Fasilitator dan konsultan PNPM-Mandiri Perdesaan dan aparat pemerintah.
2. Fasilitator Kabupaten PNPM – Mandiri Perdesaan berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK.
3. Fasilitator Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan DOK, dan atau tidak melaporkan terjadinya penyalahgunaan DOK.
4. Bagi Kabupaten yang masih memiliki sisa DOK (termasuk bunga), dapat digunakan untuk menambah pembiayaan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan kapasitas pelaku masyarakat.
5. Penggunaan sisa DOK dimaksud harus sepengetahuan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Fasilitator Kabupaten dan PjO Kab.

XVII. MEKANISME PENCAIRAN DOK RUBELMAS
Sesuai ketentuan

XVIII. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1. Penggunaan DOK harus dipertanggung jawabkan secara terbuka melalui forum di tingkat kabupaten, dan diinformasikan secara berkala melalui “Papan Informasi”. PjO Kab bertanggungjawab untuk mengadministrasikan penggunaan DOK dimaksud. Setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti kuitansi/nota pembayaran.
2. Pelaporan DOK ditetapkan sebagai berikut :
a. Pokja Kabupaten membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Satker Kabupaten.
b. Berdasarkan laporan Pokja Kabupaten yang telah diverifikasi, PPK/PjO Kab menyusun laporan bulanan realisasi penyerapan DOK kepada KPA c.q. TK-PNPM-Mandiri perdesaan.
c. KPA/TK-PNPM MD Kab/Kota membuat laporan bulanan realisasi penyerapan DOK Perencanaan kepada KPA Ditjen PMD c.q. Pejabat Pembuat Komitmen – Direktur Kelembagaan dan Pelatihan masyarakat dengan Tembusan TK-PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi.
d. Fasilitator Kabupaten, KM-Provinsi, dan Team Leader KM Nasional, melaporkan laporan realisasi DOK dalam laporan bulanan.

Monday, December 12, 2011

SIDRAP -- Tindakan tegas terpaksa ditempuh forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tellu Limpoe, dengan memecat Nur Pahmi Suyuti SH selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP di wilayah ini.

Nur Pahmi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah mengabaikan tugas-tugas pokoknya selaku ketua UPK sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) UPK.

Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe, Senin, 12 Desember, diputuskan, posisi ketua UPK, untuk sementara diambilalih Sekretaris UPK Tellu Limpoe, Basri.

Hal ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa posisi ketua UPK tidak boleh lowong dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan PNPM MP, utamanya dalam menjamin kelengkapan adminsitrasi.

Ketua BKAD Kecamatan Tellu Lompoe, M Akib Ali, menegaskan, pemberhentian Nur Pahmi ini juga berdasarkan saran dan pendapat Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 30 September, 31 Oktober serta 30 Nopember oleh BPUPK kata Akib menyimpulkan kinerja Nur Pahmi selaku ketua UPK PNPM MP Tellu Limpoe sudah tidak bisa lagi dipertahankan.

Diluar agenda pemecatan ketua UPK PNPM Tellu Limpoe ini, forum BKAD juga menyinggung soal tingginya penunggakan Dana Simpan Pinjam (SPP) yang dikelola UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang jumlahnya mencapai angka Rp52 juta lebih.

Temuan BPUPK sebagaimana hasil pemeriksaannya kata Akib menyebutkan, terdapat dana sekira Rp52 juta lebih mengendap di masyarakat dari keseluruhan dana bergulir yang sudah terserap sekira Rp1.7 M lebih.

Tingginya dana bergulir yang tertahan di tangan kelompok penerima kata Akib, menandangan belum optimalnya pengelolaan program SPP di wilayah ini. Dibandingkan SPP di kecamatan lainnya, mungkin Tellu Limpoe inilah yang paling tinggi penunggakannya, ujarnya.

"Ini kenyataan dan sudah saatnya untuk di evaluasi bersama untuk mencari tahu dimana permasalahannya, jangan sampai dananya sudah dibayar oleh masyarakat, tapi justru ketua kelompoknyalah yang pakai," lontar Akib.

Kecurigaan Ketua BKAD Tellu Limpoe, Akib ini, secara mengejutkan justru dibenarkan oleh Fasilitator Kecamatan, A Munir. Dihadapan peserta MAD Khusus, Munir memastikan telah terjadi penyimpangan dana SPP di wilayah ini.

Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa desa kata A Munir, diketahui dan dipastikan adanya pengembalian dana yang telah dibayarkan anggota kelompok justru disalahgunakan oleh ketua kelompoknya.(**)
SIDRAP -- Kepala Desa Teteaji Nur Padli Suyuti, rupanya merasa tidak nyaman nama desa yang dipimpinnya saat ini kerap dihubung-hubungkan dengan persoalan tunggakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Tellu Limpoe.

Saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus evaluasi kinerja UPK di Kantor Camat Tellu Limpoe, Senin, kemarin, Padli menantang pihak UPK agar segera melaporkan saja oknum penunggak dana SPP tersebut ke polisi.

"Daripada selalu menghubung-hubungkan nama desa saya, saya sebagai kepala desa menantang UPK untuk melaporkan ke polisi. Jujur saja, saya merasa tidak enak, apalagi kalau sampai menyebut nama desa saya padahal mungkin hanya satu orang saja yang bermasalah," ungkapnya.

Sebaliknya, Padli justru mengritik sikap UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang dianggapnya pilih kasih dalam penyaluran dana fisik PNPM MP. "Apa iya hanya karena satu orang saja yang menunggak membayar SPPnya lantas seluruh masyarakat di desa itu tidak bisa lagi menikmati pembangunan?, inikan tak masuk akal," ungkap Padli.

Sementara itu, menurut Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM MP Tellu Limpoe, A Munir, kebijakan penyetopan dana fisik di desa yang dianggap bermasalah tersebut, diklaimnya sudah menjadi kesepakatan bersama awal penyaluran dana fisik PNPM MP di wilayah ini.

Kalau kebijakan ini akan dirubah kembali kata Munir, maka itu harus dibicarakan kembali melibatkan seluruh desa yang ada di kecamatan Tellu Limpoe ini. Apalagi kata A Munir, bukan hanya Desa Teteaji yang merasakan dampaknya, tetapi banyak desa lainnya mengalami hal sama, paling tidak terancam tak mendapatkan dana fisik. (**)
SIDRAP -- Tidak hanya kalangan petani di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap yang bergembira dengan adanya kegiatan perintisan jalan yang dilakukan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) di daerah ini.

Tetapi juga petani di Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe. Betapa tidak, baru-baru ini UPK PNPM MP Kelurahan Massepe juga melakukan kegiatan yang sama. Bahkan disebutkan jika volume jalan tani yang dirintis di Massepe ini jauh lebih panjang dengan yang ada di Kelurahan Baula yang hanya sekitar 1.000 meter.

Menurut Ketua UPK PNPM MP Kelurahan Massepe, Syahrir, volume kegiatan perintisan jalan di Massepe yang telah rampung dilaksanakan sejak beberapa bulan itu berukuran panjang 1.900 meter dengan lebar mencapai 3.5 meter. Menurut Syahrir, kegiatan ini menggunakan dana PNPM MP TA 2011 sebesar Rp154 juta lebih.

Salah seorang petani bernama Wa Made' (51) yang dihubungi terpisah mengaku sangat senang dengan terbukanya akses jalan pertanian tersebut. Dulu kata dia, petani di wilayah ini sangat susah membawa keluar hasil-hasil pertaniannya, tapi sekarang sudah tidak lagi menyusul terbukanya akses jalan ke wilayah perkampungan, katanya.

Camat Tellu Limpoe, Muh Arsul mengaku bangga dengan hasil kegiatan perintisan jalan tani yang dilakukan UPK PNPM MP Kelurahan Massepe tersebut. Harapan pemerintah kata Arsul, jalan yang telah dibangun tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani dalam menunjang hasil-hasil pertaniannya.(edy)

Friday, November 18, 2011


Hampir setiap pelatihan RBM Pokja PNPM-MP Kab.Sidrap saya selalu mengikuti sebagai peserta yang mewakili fasilitator Kec.Baranti, ada beberapa yang menarik untuk dikaji secara analitis. Seperti halnya yang baru saja dilaksanakan pada pelatihan lanjutan CBM Pokja RBM PNPM-MP Kab.sidrap di Pare-Pare, Sabtu 12 November 2011.

Dalam materi yang dikemukakan oleh Ketua Forum BKAD, H.Mustakim Halede dalam materi Analisis Pengawasan Berbasis masyarakat, mencoba untuk mengemukakan bagaimana pengawasan berbasis masyarakat (CBM) bisa dilakukan dengan menggunakan strategi SWOT.

Penulis menyadari waktu yang singkat dalam materi tersebut pasti tidak semua orang bisa memahami disebabkan karena penggunaan strategi SWOT merupakan suatu pendekatan strategi yang memerluhkan pengkajian baik secara teoritis maupun dikaitkan dengan pengalaman dalam menganalisis suatu persoalan yang lebih kepada tujuan jangka panjang.

Tanpa mengurangi rasa hormat penulis pada ketua forum BKAD, kami akan mencoba untuk menyederhanakan strategi SWOT dalam kaitan penggunaannya di pengawasan berbasis masyarakat (CBM).

Secara umum dalam berbagai tulisan yang dikemukakan oleh beberapa ahli bahwa Analisa SWOT adalah sebuah rangkaian penelitian terhadap kondisi nyata yang akan dihadapi oleh suatu organisasi atau perusahaan.SWOT berarti S ( Strength = kekuatan ) W ( Weakness = Kelemahan) O (Opportunity = Kesempatan) dan T (Threat = Ancaman).Biasanya Analisis SWOT digunakan pada komponen struktur pada sebuah perencanaan.

Sehingga kadangkala ada yang menjadikan tolak ukur keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan atau organisasi dalam penggunaan strategi SWOT. Lalu apa hubungannya dengan CBM ,teramat jelas bahwa penggunaan SWOT dalam Fungsi Perencanaan sangat berkaitan dengan fungsi pengawasan yang kesemuanya adalah fungsi Manajemen.

Fungsi pengawasan merupakan umpan balik apakah perencanaan yang dilakukan selama ini sesuai dengan kenyataan. Peter Drucker melalui bukunya The Practice Of Manajement (1954) menerapkan management by obyektive yang merupakan metode penetapan tujuan secara partisipatif. MBO penerapannya secara formal atau semi formal yang dimulai dari Perencanaan, penetapan tujuan,pelaksanaan dan kemudian diteruskan dengan Pengawasan dan evaluasi.

Ada tiga pertanyaan mendasar yang harus ditujukan pada tingkatan analisis SWOT dalam kaitanya dengan CBM, Pertama, Siapa yang akan menjadi subyek dalam penerapan CBM ? yang kedua,Bagaimana penerapan strategi SWOT dalam pengawasan berbasis masyarakat,yang ketiga,Bagaimana mendapatkan keunggulan kompetitif dengan penggunaan SWOT dalam CBM.Berikut ini kami akan mencoba menyajikan Penerapan SWOT dalam CBM dan sekaligus menjawab pertanyaan tersebut diatas :

Pada bagian Analisis SWOT dalam aspek Strength /kelebihan , dalam kaitanya dengan CBM bisa dianalisis sebagai berikut :

Obyek dan subyek Pengawasan itu sendiri sudah terbentuk

Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ,setiap masyarakat berhak untuk mengawasi semua kegiatan. Aspek evaluasi atau pengawasan sangat lah diperluhkan sehingga memang disetiap desa/kelurahan dibentuk Tim Monitoring,tugasnya memonitoring seluruh kegiatan PNPM baik yang bersifat Teknis maupun yang bersifat Administrasi.

Tingkat pengawasan masyarakat memadai

Proses Pemberdayaan yang diwariskan PNPM (dari oleh dan untuk) mengajarkan masyarakat jeli dalam mengahadapi suatu masalah didesanya sehingga mereka mampu mengatakan salah kalau itu memang salah, terbukti dengan banyaknya laporan – laporan yang masuk sebagai bukti pengawasan dimasyarakat berjalan secara efektif

Peningkatan kapasitas pelaku selalu dilakukan

Hampir setiap tahun selalu diadakan pelatihan-pelatihan melalui PNPM dengan menggunakan dana PKM (peningkatan kapasitas masyarakat) sehingga mereka bisa bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dan standar yang ditetapkan

Pada bagian Weakness yang merupakan kekurangan yang mungkin menjadi titik lemah,ini penting untuk diketahui agar dapat diantisipasi sejak awal,dalam proses pengawasan masyarakat tersebut bisa diidentifikasi yang bisa merupakan kekurangan sebagai berikut :

Tim yang dibentuk dan dipilih dalam Musyawarah desa sering tidak memahami uraian pekerjaannya

Masyarakat yang dipilih sebagai pengurus belum terlalu memahami job descprition (uraian pekerjaanya) sehingga hanya yang paham pekerjaanya mau bekerja

Mekanisme Pengawasan Belum Dijalankan

Seringkali masyarakat mengawasi hanya apa yang menjadi inisiatif mereka sendiri,sehingga kadangkala pengawasan yang diberikan tidak bisa diumpan balik .dan akhirnya tidak bisa dievaluasi apakah pengawasan yang dilakukan selama ini berhasil atau tidak.

Dalam bagian Opportunity (Peluang) yang merupakan kesempatan yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kekurangan dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada. Apa yang bisa merupakan kesempatan dalam proses pengawasan berbasis masyarakat :

Ada mekanisme dan aturan pengawasan yang ditawarkan oleh program

Mekanisme pengawasan yang diatur dalam PNPM sangat memungkinkan dipakai dalam pengawasan yang efektif dan metode yang ditawarkan juga mengikuti aturan –aturan yang mudah dipahami oleh masyarakat

Adanya dukungan pengawasan dari berbagai pihak

Dalam hal pengawasan subyeknya bukan saja masyarakat,namun ada beberapa pihak yang melakukan pengawasan seperti Konsultan,Media, sehingga masyarakat bisa memperoleh dukungan atas apa yang dihasilkan dalam pengawasan

Kemajuan Tehnologi & informasi memudahkan melakukan pengawasan

Pengawasan yang efektif memerluhkan data yang akurat dan transparan,hal tersebut bisa diperoleh dengan mudah saat ini karena akses yang cepat dalam memperoleh informasi

Sementara dalam komponen Threat yang merupakan ancaman,yang memungkinkan pengawasan tidak berjalan sesuai yang diharapkan,setiap ancaman sedini mungkin diantisipasi sebelum terjadi.Berikut ini akan diidentifikasi yang bisa merupakan ancaman dalam penerapan CBM :

Proses pengawasan tersebut tidak berkelanjutan

Masyarakat melakukan pengawasan, namun tidak ada tindak lanjut dari apa yang menjadi hasil dari pengawasannya,sehingga mereka berpikir bahwa pengawasan yang dilakukan akan sia- sia saja

Perencanaan Partisipatif yang ditawarkan program akan berhenti jika program sudah tidak ada

Program PNPM bersifat ad hoc (sementara) , sehingga Tim yang dibentuk untuk melakukan pengawasan akan berhenti seiring dengan tidak adanya lagi program

Harusnya pengawasan mempunyai parameter atau tolak ukur yang jelas

Ketika Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan maka tentu saja terjadi penyimpangan dan hal tersebut harus diselasikan secepatnya.tentu saja ini memerluhkan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah desa maupun dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana mengetahui pengawasan tersebut bisa terselesaikan jika tidak mempunyai parameter atau tolak ukur yang jelas.

Dengan memperhatikan sejumlah faktor SWOT dalam kaitannya dengan Pengawasan berbasis masyarakat (CBM) maka semakin jelas apa yang harus dilakukan seperti :

Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif, maka pelaksana pengawasan perlu memahami uraian pekerjaan masing-masing pengurus dan harus jelas rincian dari obyek yang diawasi. Disamping itu, perlu disusun suatu parameter atau tolok ukur yang jelas. Aspek lain adalah pelaksana pengawasan perlu memahami metode pengawasan yang efektif.

Pendekatan Pelaksanaan Pengawasan

Identifikasi kondisi dan permasalahan dalam pengawasan

Pahami dengan jelas tentang obyek yang akan diawasi.

Susun parameter dan indikator penilaian jika diperlukan.

Kumpulkan data dan informasi yang akurat yang berhubungan dengan obyek yang diawasi.

Cross-check dan klarifikasi data dan informasi yang telah dikumpulkan.

Analisislah perkembangan pelaksanaan kegiatan dan bandingkan dengan rencana atau ketentuan yang ada.

Rumuskan rekomendasi tindakan penanggulangan apabila ditemui penyimpangan atau kesalahan.Sampaikan hasil pengawasan kepada instansi yang berwenang dan memantau tindak lanjutnya.

Koordinasi dengan institusi pengawasan lain

Meningkatkan efektifitas kegiatan pengawasan masyarakat,dengan lebih banyak sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat

Senantiasa dilakukan Pelatihan tentang mekanisme Pengawasan kepada masyarakat

Akhirnya, Pengawasan sangat diperluhkan dalam setiap kegiatan dan yang melakukan seharusnya masyarakat dan dilakukan secara suka rela ,karena pengawasan bisa merupakan umpan balik dari setiap kegiatan untuk mengetahui kesalahan atau terjadi penyimpangan, dalam CBM (pengawasan berbasis masyarakat ) yang ditawarkan dalam Rubelmas atau ruang belajar masyarakat sangatlah membantu Program dan masyarakat dalam menentukan keberhasilan partisipasi masyarakat …. Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya dan penulis sendiri,sukses bagi kita semua …….Salam Sikompak

Baranti, 14 November 2011

Penulis

A.Yuniarti

FK Baranti

Dalam konteks yang ditawarkan program dalam menjalankan kegiatan Kelompok SPP terfokus kepada anjuran supaya kelompok jangan ada penunggakan.Jika kita mau melihat yang sesungguhnya bahwa pemberian pinjaman kepada kelompok bermakna sangat luas. Penulis mencoba menganalisis dalam konteks teori Pemasaran yang perna penulis dapatkan di bangku kuliah.

Dalam bahasa Yunani kredit berarti Kepercayaan, sehingga salah satu hal yang mendasar ketika diberikan pinjaman kepada kelompok yang berarti mereka dipercaya. kepercayaan bahwa mereka akan mengembalikan dana pinjaman tersebut,tidak hanya unsur kepercayaan namun lebih dari itu bahwa Kelompok SPP akan memperoleh banyak hal seperti mengajarkan mereka Administrasi yang selama ini mereka tidak mengetahui sama sekali.Berkaitan dengan kepercayaan tersebut maka jika dikaitkan dengan pemasaran itu dikenal sebagai Marketing Raletionship.

Marketing relationship (Mckenna,1992) memproposisi bahwa keberhasilan suatu perusahaan dipasar ditentukan oleh kemampuan menciptakan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Marketing Relationship bermakna bahwa kita akan memperoleh keuntungan jika kita menjaga hubungan baik kita dengan orang-orang yang berkepentingan dalam perusahaan. Mari kita mencoba menganalisis siapa yang berkepentingan dalam perkembangan kelompok SPP. Pertama,Anggota kelompok SPP itu sendiri,jika anggota sendiri yang kekelompok membayar ,bukan pengurus yang menagih dan pembayarannya tepat waktu,kedua,kelompok itu sendiri berkepentingan kepada UPK ,agar UPK percaya untuk memberikan pinjaman kembali. Tidak terkecuali semua pelaku PNPM-MP baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat desa/Kel, semua berkepentingan terhadap perkembangan kelompok SPP.

Penulis akan mencoba membagikan pengalaman selama memfasilitasi Kelompok SPP di Kec.Baranti. Tampa disadari kami telah memakai Marketing Relationship dalam pengelolaan SPP.Di tingkat Kecamatan sendiri (PJOK,PL,FK/FT,UPK) dan ditingkat desa (TPK,KPMD/K) membagi tugas untuk mengindentifikasi kelompok yang potensial dimana mereka tinggal dan mereka masing-masing bertanggung jawab terhadap kelompok yang mereka pilih bahwa kelompok tersebut berpotensial,sesuai dengan konsep pemasaran bahwa jangan menawarkan suatu produk kepada orang yang tidak membutuhkan,karena belum tentu orang tertarik untuk membelinya dan jika tidak mengenal kondisi lokasi dimana anda menawarkan produk maka besar kemungkinan produk anda tidak cocok sebagai tempat berjualan.

Ingat bahwa tidak semua kelompok SPP berpotensi untuk diberikan dan yang paling tahu adalah orang yang tinggal dilokasi tersebut.Yang kedua,Kami mencoba memberikan alasan yang sangat kuat dibenak/pikiran calon penerima SPP mengapa mereka harus mengambil pinjaman SPP di PNPM-MP,contoh mereka diberikan pengetahuan tentang Administrasi dengan cara yang mereka pahami,membantu mereka untuk merencanakan perkembangan usaha masing-masing anggota,semakin kita mengenal kelompok maka akan semakin jelas apa kemungkinan yang akan terjadi terhadap kelompok tersebut diwaktu yang akan datang. Kunci keberhasilan dalam proses mengindentifikasi kelompok adalah bahwa kenalilah mereka bahkan sebelum meraka bergabung dalam kelompok SPP.

Kemudian strategi Pemasaran berikutnya yang dilakukan adalah bagaimana memberikan pandangan atau pemahaman kepada kelompok kenapa harus memberikan mereka pinjaman dalam Ilmu Pemasaran disebut Positioning,tentu harus didukung data-data mulai dari ketika mereka berniat untuk meminjam sampai pada tahap pelunasan

Selanjutnya gunakan Diferensiasi yaitu berbeda,Different bisa dilihat dari berbagai segi ,bisa dilihat dari tujuan,sisi pengguna yang khusus,cara menyerahkannya.Dan jika diidentifikasi maka SPP PNPM memang berbeda dengan pembiayaan yang lain ,contoh SPP PNPM-MP mempunyai fungsi yang banyak disamping bisa dipakai untuk menambah usaha,juga mengajarkan kelompok untuk menabung dengan adanya simpanan pokok dan wajib,juga tertib Administrasi dengan adanya buku kas dan buku Bank yang harus selalu diisi,kemudian perbedaan yang kedua adalah dari sisi pengguna khusus yaitu pinjaman khusus untuk kaum perempuan,sehingga kaum perempuan merasa sangat dihargai dan dengan sendirinya mereka akan merasa ketinggalan jika mereka tidak memperoleh pinjaman SPP dari PNPM-MP.

Strategi selanjutnya adalah berikan nilai (value) yaitu hal-hal yang menentukan penghargaan masyarakat terhadap program,semakin baik penghargaan masyarakat terhadap program,maka yakin lah masalah bisa diminimalkan.Biasanya nilai berdasarkan Brand,Service dan Manajemen.

Brand/merek,adalah identitas. Program PNPM-MP hampir semua masyarakat mengenal dan akan diingat dan dihubungkan dengan persepsi. Anggapan sebagian masyarakat bahwa PNPM itu merupakan program pemberdayaan yang dinilai berhasil dalam pembangunan didesa sehingga mereka akan selalu berpikir positif jika mendengar kata PNPM.kedua Service/pelayanan,yaitu bisa dengan cara mendistribusikan/dalam hal ini menyerahkan dana pinjaman SPP ,cara UPK melayani kelompok (ramah dan sabar) memberikan insentif jika kelompok selalu bayar tepat waktu. Yang ketiga adalah Manajemen,yang pada dasarnya hal-hal yang berhubungan dengan cara perusahaan bekerja,ini bisa terjadi jika UPK maupun kelompok saling menyadari bahwa mereka saling membutuhkan karena mereka sama-sama memberikan keuntungan bagi program.

Itulah sebagian pengalaman kami di Kec.Baranti dalam pengelolaan SPP,kami menyadari bahwa SPP dikecamatan kami masih sangat baru (2010) sehingga modal UPK masih terbatas,sehingga kami juga perlu belajar di kecamatan lain yang sudah lama mengelola SPP.Memang tidaklah mudah untuk menjalankan kesemua hal tersebut diatas,namun kami punya komitmen bahwa kami akan terus belajar untuk kemajuan kelompok SPP dan kami tidak akan perna membiarkan ada penunggakan dikecamatan kami,maka kami selalu mencari solusi dan strategi yang terbaik untuk menjalankan program PNPM-MP khususnya pengelolaan dana SPP. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua,….. Salam Sikompak (Andi Yuniarti *) Aktif sebagai FK Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel.

Sunday, November 13, 2011

SIDRAP -- Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Sidrap A Mannyi Cunde, membuka secara resmi pelatihan lanjutan pengawasan dan pemantauan berbasis masyarakat (CBM) yang dilaksanakan Pokja Rubelmas PNPM MP Sidrap di Hotel Bugis, Parepare, Jumat, 12 November.

Dalam kesempatan itu, A Mannyi meminta agar seluruh peserta dari unsur PNPM MP dari 10 kecamatan itu serius mengikuti seluruh materi yang disajikan dalam pelatihan tersebut. "Saya minta agar materinya benar-benar dipahami. Menurut saya, materi ini, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan sangat diperlukan ke depan," katanya.

A Mannyi menegaskan, mekanisme atau sistem pengawasan berbasis masyarakat menjadi unsur penting dalam mengawal dan meningkatkan etos kerja pelaksanaan PNPM MP di Sidrap. Ia menegaskan, bahwa agenda program PNPM MP di Indonesia masih akan berlanjut hingga 2014 mendatang.

Dibagian lain, pihak panitia, Abu Mattingara mengatakan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 12 hingga 13 November dan dihadiri sekira 100 an peserta dari kalangan PNPM MP di 10 kecamatan di Sidrap. "Semuanya kita undang, termasuk Faskab dan setrawan," ketus Abu. (edy)
SIDRAP — Kabupaten Sidrap lepas dari ancaman untuk tidak mendapatkan dana PNPM MP tahun depan.

Ini setelah Pemkab Sidrap memenuhi kewajibannya membayar dana pendampingan (Co-Sharing) 20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Sidrap, H Abd Majid SE MSi, belum lama ini, menegaskan, dana itu sudah dicairkan melalui rekening Satuan Kerja (Satker) BPMD Sidrap.

Majid mengatakan, telatnya dana pendampingan PNPM ini dikucurkan, menyusul terlambatnya surat tagihan serta belum lengkapnya persyaratan administrasi.

"Setelah semuanya beres, dananya langsung kita bayarkan melalui rekening Satker BPMD Kabupaten Sidrap," ungkap Majid.

Dibagian lain, Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM Sidrap M Taufik Abbas SE mengatakan, dana tersebut telah diteruskan ke masing-masing kecamatan.

Menurut Taufik, seluruh kecamatan mendapatkan dana pendampingan ini. Jatahnya masing-masing Rp120 juta perkecamatan dari 10 kecamatan yang ada, kecuali Kecamatan Baranti dan Pitu Riase hanya kebagian Rp90 juta," lontarnya. (edy)