Tuesday, February 21, 2012

Usulan Warga, Dari Flu Burung Hingga Pembangunan Fisik

SIDRAP -- Akan halnya dengan kecamatan lainnya di Sidrap, Kecamatan Tellu Limpoe juga melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Selasa, 21 Februari.

Namun ada yang menarik dibalik pelaksanaan musrenbang kecamatan di Tellu Limpoe ini, apa itu, selain mengusulkan program fisik, warga ternyata juga ikut mengusulkan pengadaan desinfektan dan vaksin flu burung.

Salah satu alasan mengapa warga mengusulkan pengadaan desinfektan dan vaksin flu burung tahun ini, karena warga menilai pengadaan desinfektan dan vaksin tersebut harus selalu tersedia setiap saat diwilayah ini.

Salah seorang peserta musrenbang, Syamsumarlin mengatakan, penyakit flu burung yang pernah mewabah di Sidrap baru-baru ini, nyaris mematikan seluruh ternak peliharaan warga di Tellu Limpoe.

Sementara itu, Camat Tellu Limpoe, Muh Arsul SIP, menambahkan, selain pengadaan desinfektan dan vaksin flu burung, pelaksanaan musrenbang di wilayahnya ini juga melahirkan sejumlah program lainnya.

Adapun program usulan yang disepakati kata Arsul, dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni usulan prioritas desa/kelurahan, usulan prioritas kecamatan serta usulan prioritas kecamatan ke kabupaten.

Dikatakannya, untuk memudahkan pembahasan dan daftar usulan prioritas tingkat kecamatan ini, pihaknya membagi atas tiga bidang, yaitu bidang ekonomi, fisik/prasarana serta sosial/budaya.

Untuk usulan prioritas desa/kelurahan lanjut Arsul, disepakati sebanyak 9 usulan. Untuk bidang ekonomi, meliputi, pembangunan jalan tani, perintisan jalan, pembangunan JITUT.

Sementara dibidang fisik yakni pemasangan bronjong di area Sungai, hotmix dan talud, leaning saluran irigasi. Sementara dibidang sosbud, rehab Kelurahan Arateng, pembangunan pagar MTs serta bantuan sarana-prasarana TPA.

Sedangkan untuk usulan prioritas kecamatan kata Arsul, rehab bendungan, penggalian Sungai, pelatihan peningkatan SDM bidang pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil serta pembangunan sarana padendang.

Tiga usulan lainnya yang masuk usulan prioritas kecamatan ke kabupaten urai Arsul lagi, yakni proyek farm road dibidang ekonomi, pembanguna cekdam serta pembebasan tanah rencana pembangunan poskesdes.

Lebih jauh Arsul menjelaskan, mengingat musrenbang 2012 ini adalah musyawarah integrasi, maka pelaksanaan ajang penyampaian aspirasi pembangunan tingkat kecamatan Tellu Limpoe ini ikut melibatkan pengelola PNPM di daerah ini.

"Agar tidak terjadi tumpang tindih usulan program atau kegiatan yang akan dikerjakan, maka apa yang telah diusulkan melalui musrenbang reguler desa/kelurahan hingga kecamatan tidak lagi diusulkan warga melalui PNPM, begitupun sebaliknya," ungkap Arsul.

Bertindak selaku pimpinan rapat musrenbang Kecamatan Tellu Limpoe ini yakni Camat Tellu Limpoe, Muh Arsul, sekretaris oleh Kasi Ekobang Kecamatan Tellu Limpoe Hj Sumiati, sementara Haris Alimin (Bappeda), Mardiana Momon (PNPM MP) dan Rahmatillah masing-masing sebagai narasumber.

Sebagaimana lasimnya pelaksanaan musrenbang kecamatan yang digelar setiap tahun ini, menghadirkan anggota DPRD Sidrap, utusan beberapa SKPD, Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta tokoh-tokoh pemuda dan warga. (Hendra Syam/Sekretaris UPK PNPM MP Tellu limpoe )


Monday, February 20, 2012

SIDRAP -- Agenda tahunan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan berlangsung di Sidrap.

Setelah Kecamatan panca Rijang, Kulo dan Baranti melaksanakan hal sama, Senin 20 Februari, kemarin, hari ini (kemarin, red), giliran Kecamatan Watangpulu, Tellu Limpoe dan Panca Lautang, menggelar acara yang sama.

Pantauan pada helat musrenbang di Kantor Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Selasa 21 Februari, menyebutkan, warga dari berbagai desa/kelurahan di wilayah ini sangat antusias menghadiri acara ini.

Camat Watang Pulu, Drs Abd Waris Sadik diacara itu, mengatakan, pola integrasi dalam pelaksanaan musrenbang, merupakan metode penyesuian usulan program reguler pemerintah daerah dengan PNPM-MP Sidrap.

Waris mengatakan, melalui musrenbang integrasi di Kecamatan Watang pulu tahun ini, diharapkan menjadi alat untuk mendorong optimalisasi pengintegrasian sistem pembangunan reguler dengan program-program penanggulangan kemiskinan.

Dikatakannya, pola pengintegrasian program ini meliputi integrasi horizontal yakni integrasi antar sektor dan program pembangunan, Integrasi para pelaku dan pemangku kepentingan, Integrasi antara perencanaan.

Termasuk pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring evaluasi pembangunan. Juga integrasi vertikal berupa Integrasi antara jenjang pemerintahan Integrasi antara perencanaan partisipatif

Dengan demikian kata Waris, kegiatan ini nantinya dapat mengikat sistem secara timbal balik sebagai praktek teratur berdasarkan kondisi otonomi relatif, dan ketergantungan relatif antara sistem perencanaan partisipatif dalam program-program pemberdayaan yang bersifat adhoc dengan sistem perencanaan partisipatif dalam musrenbang.

Lantas usulan apa saja yang lahir dari ajang penyampaian aspirasi pembangunan di wilayah ini. Secara umum kata Waris usulan pembangunan yang muncul diantaranya, peningkatan kualitas pengelolaan dan penyediaan akses jalan dan jembatan serta infrastruktur lainnya.

Dibagian lain, Waris menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pengelola PNPM MP Sidrap, khususnya di Watangpulu atas peran sertanya ikut membantu dan mendukung kelancaran pembangunan di wilayah ini.

"Jujur saya katakan, program PNPM MP di Watangpulu berjalan dengan baik. Manfaatnya sudah sangat dirasakan warga, baik dalam program pembangunan fisiknya, maupun pada program dana bergulir atau SPPnya," ungkap Waris.

Seperti biasanya, acara musrenbang di Watangpulu ini turut dihadiri anggota DPRD Sidrap Ali Hafied, unsur perwakilan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sidrap, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama.

Hadir pula, fasilitator teknik kabupaten (Fastekab) PNPM MP Sidrap Ir Abd Rauf, utusan/pengelola PNPM  se-Kecamatan Watang Pulu, Ketua forum BKAD Sidrap H Mustakim Halede serta sejumlah unsur perwakilan desa/kelurahan. (edy)
SIDRAP — Masyarakat se-Kecamatan Kulo, Senin 20 Februari, kemarin, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Ajang penyampaian aspirasi pembangunan Kecamatan Kulo, Sidrap ini digelar di Kantor Kecamatan Kulo dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda se Kecamatan Kulo. Tak ketinggalan, Camat Kulo, Andi Patahangi, para kades/lurah serta utusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sidrap serta perwakilan pengelola PNPM MP Sidrap. Camat Kulo A Patahangi menjelaskan, musrenbang kecamatan tersebut diharapkan dapat mengcover usulan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah ini. Olehnya, pelaksanaan musrenbang tingkat Kecamatan Kulo tersebut dirancang khusus melibatkan warga yang berkompeten dengan pihak pengelola PNPM MP Kabupaten Sidrap. “Kita sengaja libatkan dan duduk bersama supaya usulan yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan terintegrasi dengan apa yang akan dilaksanakan PNPN nanti,” ujar Andi Patahangi, kemarin. A Patahangi mengatakan, musrenbang kecamatan terintegrasi, adalah bagian penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Pendekatannya, pertasipatif dan buttom-up (dari bawah ke atas). Melalui musrenbang ini, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan usulan. Tentu saja usulan yang dimaksud, merupakan kebutuhan riil. Bukan hanya sebatas keinginan saja,” ungkapnya. Adapun prioritas usulan hasil musrembang Kecamatan Kulo TA 2013 terintegrasi dengan PNPM kata Andi Patahangi yakni di pembangunan drainase, badan jalan, jalan tani, posyandum dan peningktahn jalan (Talud dan Timbunan). Usulan lainnya yakni pembangunan jembatan, lanjutan peningkatan jalan lingkar desa serta pembangunan gedung taman kanak-kanak (lihat tabel, red). Semua usulan ini kata Andi Patahangi lahir di sejumlah desa/kelurahan dan kecamatan. (edy/din)

Thursday, February 16, 2012

Segenap Pengelola 
PNPM-MP KABUPATEN SIDRAP 
 Mengucapkan Digahayu Kabupaten Sidrap ke-668 Tahun
Sabtu, 18 Februari 2012

Semoga Diusianya Yang ke-668 Tahun ini, Sidrap Lebih Maju
PNPM-MP KABUPATEN SIDRAP

Mardiana Momon SPd
Faskab


Friday, January 27, 2012

SIDRAP — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa/kelurahan di Sidrap untuk 2012, mulai digelar.Dan, jika tak ada aral musrenbang tingkat kecamatan akan dilaksanakan mulai 20 hingga 23 Februari, mendatang.

Untuk tingkat desa/kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menunjuk Desa Manisa sebagai desa percontohan pelaksanaan musrenbang tingkat desa/kelurahan.

Kegiatan musrenbang di Desa Manisa yang dilangsungkan di Balai kantor desa setempat, Jum'at, 27 Januari, kemarin, dibuka secara resmi oleh Sekcam Baranti, Muh Syukri, didampngi Lurah Manisa, Abd Malik Zain.

Sementara dari unsur Pemkab Sidrap dihadiri Kasubsi Ekososbud, Muh Fajrin mewakili Kepala Bappeda Sidrap Sudirman Bungi dan unsur fasilitator kabupaten PNPM-MPd Sidrap, Taufiq Abbas, Abd Rauf dan Mardiana.

Tampak pula di acara ini Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sidrap, Mustakim Halede, Kepala Puskesmas Manisa, dr Azisi, para kepala lingkungan desa setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat.

Dalam arahannya, Sekcam Baranti, Muh Syukri, menegaskan bahwa dasar pelaksanaan musrenbang ini mengacu pada UU No 25/2004 tentang strategi perencanaan pembangunan nasional. Kegiatan ini, lanjutnya, menjadi kalender wajib dilaksanakan setiap tahunnya.

Untuk itu, Muh Syukri berpesan agar agenda musrenbang desa/kelurahan ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk membahas sekaligus mengusulkan program-program prioritas dengan tetap berdasar pada renstra kelurahan dan atau RPJMdes.

Sementara itu, Kasubsi Ekososbud Bappeda Sidrap, Muh Fajrin, mengatakan, pelaksanaan musrenbang tahun ini, baik musrenbag tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten akan diintegrasikan dengan kegiatan PNPM-MP.

Maksudnya kata Fajrin, agar seluruh program perencanaan yang diusulkan melalui musyawarah reguler tidak lagi tumpang tindih dengan program/kegiatan PNPM yang setiap tahunnya juga melaksanakan pembangunan partisipatif.

"Sengaja kita libatkan bersama antar warga, unsur pemerintah kelurahan serta perangkat PNPM di musrenbang agar ke depannya, tidak ada lagi usulan yang sama dikerjakan tahun ini. Intinya, kita harapkan usulan-usulan ini selalu terintegrasi," katanya.

Bappeda sebagai instansi yang menangani perencanaan pembangunan lanjut Fajri juga mengingatkan peserta musrenbangdes di seluruh desa/kelurahan di Sidrap agar senantiasa memprioriotaskan usulan-usulan yang mendesak dan mengacu pada visi-misi bupati.

Dibagian akhir, Lurah Manisa, Malik Zain berkomitmen untuk melaksanakan musrenbangdes ini dengan sebaik-baiknya dalam melahirkan usulan-usulan prioritas di wilayah ini. 'Saya ucapkan selamat melaksanakan acara ini semoga bermafaat bagi kepentingan rakyat," ungkapnya. (edy)

Wednesday, January 25, 2012

SIDRAP — Salah satu perwujudan prinsip transparansi dalam PNPM -MPd adalah diadakannya musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan dana kegiatan kegiatan, baik di tingkat kecamatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) maupun di tingkat desa/kelurahan atau TPK.

Seperti yang berlangsung di Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Rabu, 27 Januari 2012, BKAD Kecamatan Watangpulu menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban dan tutup buku.  

Menurut Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Watang Pulu, Nurhayati, MAD tutup buku UPK yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang setiap tahun dilakukan di tingkat kecamatan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan dana PNPM-MPd dalam satu tahun anggaran oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

Selain itu, kata dia, forum tersebut juga membahas perencanaan keuangan UPK untuk tahun anggaran selanjutnya. MAD tutup buku UPK Kecamatan Watang Pulu, dihadiri PJOKab (Penanggungjawab Operasional Kegiatan Kabupaten), Kasi Pemerintahan (mewakili Camat Watang Pulu), BKAD, BP-UPK (Badan Pengawas UPK) dan 6 orang wakil masing-masing desa dan kelurahan yang terdiri dari lurah/kades, 1 orang wakil masyarakat, 1 orang TPK, 3 orang wakil perempuan.

Kegiatan ini dibuka Kasi Pemerintahan Kecamatan Watang Pulu, A Kaimal. Dalam arahannya Ia mengharapkan momentum MAD ini dapat digunakan sebagai wadah dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun kemarin dan mengharapkan agar tahun ini koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan pengelola kegiatan dapat ditingkatkan, agar pelaksanaan program ini dapat dikawal dengan baik sehingga tidak menjadi kontraproduktif dari tujuan yang ingin dicapai.

Senada dengan hal tersebut, PJOKab juga mengharapkan agar semua semua pelaku dapat mencermati pelaksanaan PNPM MPd tahun 2011 lalu. “Kita perlu mengidentifikasi apa yang menjadi masalah, kendala dan tantangannya, sehingga dapat menjadi pengalaman yang dapat menjadi bahan perbaikan untuk selanjutnya,” katanya.

MAD tutup buku ini berlangsung cukup ramai dengan tanggapan-tangapan dan masukan - masukan terhadap Laporan pertanggungjawaban UPK, perencanaan keuangan UPK tahun 2012 yang terdiri dari estimasi pendapatan UPK dari jasa pengembalian SPP dan UEP, rencana perguliran, rencana anggaran operasional (RAO), hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK (RAPB). Musyawarah itu juga membahas pemanfaatan untuk dana surplus UPK tahun 2012, di mana dalam musyawarah ini telah disepakati pemanfaatan dana surplus UPK terutama dana sosial untuk RTM (rumah tanggah miskin) yang alokasinya maksimal 15 persen dari surplus bersih UPK tahun 2011 sebesar Rp12.315.258.

Dana itu sedianya akan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan seperti sunatan masal, beasiswa untuk anak dari rumah tangga miskin (RTM), bantuan untuk korban bencana alam seperti banjir, kebakaran dan angin puting beliung dan untuk guru-guru ngaji yang kurang mampu. “Prosesnya paling lambat harus dilaksanakan atau dieksekusi 3 bulan setelah pelaksanaan MAD ini,” ujarnya. Menutup pertemuan musyawarah tersebut, fasililtator kabupaten mengharapkan agar kesuksesan yang telah diraih oleh UPK sampai tahun 2011 ini tidak membuat UPK terlena. Sebaliknya, UPK harus tetap meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal pendampingan dan bimbingan administrasi dan keuangan terhadap kelompok-kelompok binaan UPK (Nur/FK)

Friday, January 20, 2012


Oleh : Yuni/FK 

SIDRAP-- Awal dari segala kesuksesan dalam Pengelolaan Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP) PNPM-MP adalah salah satunya verifikasi sebelum diberikan pinjaman. Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan proposal usulan dengan yang sebenarnya dan anggota kelompok bisa memperoleh penjelasan tentang mekanisme pinjaman di PNPM Seperti Nampak digambar verifikasi usulan dilakukan oleh tim Verifikasi perguliran SPP di Kec.Baranti.

Satu hal yang sangat disyukuri bahwa setiap anggota kelompok mulai menyadari bahwa mereka tidak akan diberikan pinjaman jika mereka tidak mempunyai usaha dan antusias mereka untuk mengetahui Administrasi dalam Kelompok.

Dalam Melakukan verifikasi pun kami memperhatikan tingkat partisipasi mereka dalam merespon setiap apa yang kami tanyakan,sehingga menghilangkan rasa keragu-raguan kami dalam memberikan pinjaman,begitupun sebaliknya.Dalam Pemberian pinjaman kepada kelompok kami memegang prinsip “Kehati-hatian” karena pada dasarnya kami tidak tahu apa yang akan terjadi nantinya jika diberikan pinjaman.Namun salah satu cara untuk menghilangkan keraguan kami dengan memperketat verifikasi usulan

jika kelompok tersebut kelompok perguliran maka kami hanya minta bahwa usahanya harus lebih berkembang lagi,Administrasi harus tertib dan pembayaran tepat waktu.Kami tidak mengharuskan kelompok banyak tapi bermasalah,meskipun sedikit kelompok dan awal kita rintis tapi kita bisa mengawasi maka insyaallah masalah yang berkaitan dengan SPP tidak akan pernah terjadi.
Oleh : Nur/FK


SIDRAP -- Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP Kecamatan Watang Pulu berhasil melahirkan 'kelompok executing' Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di wilayahnya. Kelompok adalah kelompok SPP Kamboja I Kelurahan Bangkai.

Pengakuan dan atau kenaikan status kelompok SPP Kamboja I Kelurahan Bangkai ini ditetapkan pada 16 November 2011 silam melalui forum MAD perguliran. Hal ini dikatakan Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sidrap H Mustakim Halede, Jumat, 20 Januari 2012, kemarin.

Dalam perjalanannya kata Mustakim, kelompok SPP kamboja I yang diketua oleh Santi Mahmud ini telah melalui proses penilaian yang sangat panjang, baik secara administrasi, keorganisasian hingga pengelolaan simpanan dan pinjaman yang dijalankannya. Hasilnya kata dia, kelompok ini dianggap layak atau bisa menjadi kelompok executing.

Lebih jauh Mustakim menuturkan, sebagian besar anggota SPP Kamboja I Desa Bangkai ini berasal dari kalangan ibu-ibu rumah tangga yang mengembangkan usahanya pada sektor perdagangan (Jual barang campuran di pasar, red). "Total anggota berjumlah 20 orang dan bersepakat membentuk kelompok SPP pada 12 Oktober 2008 lalu," katanya.

Seiring dengan waktu, lanjutnya, anggota binaan kelompok SPP ini terus bertambah dan kini anggotanya sudah mencapai 33 orang. "Yang membuat saya lebih bangga lagi, sebab kelompok SPP ini juga mengelola dana gulir dengan modal kelompok yang berasal dari simpanan anggota sejak 2008 dan hingga terus berjalan lancar," ketusnya.

Mustakim berharap, kiranya kelompok executing Kamboja I Kelurahan Bangkai ini bisa menjadi percontohan bagi kelompok–kelompok SPP lainnya di Sidrap, kiranya SPP yang lainnya bisa berkembang menjadi kelompok yang lebih maju dan mandiri. "Ini harapan saya selaku ketua forum BKAD Sidrap," ujar Mustakim menutup. (*)

SIDRAP -- Setelah lowong cukup lama, jabatan sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Tellu Limpoe akhirnya terisi.

Sekretaris UPK yang lama M Basri resmi menjabat ketua definitif. Sementara posisi yangditinggalkannya, diisi oleh Hendra. Pria jebolan sarjana komputer ini terpilih melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus yang digelar, Jum'at 20 Januari 2012.

Selain pemilihan sekretaris dan penetapan ketua UPK di wilayah ini, pelaksanaan MAD yang dilaksanakan oleh Forum Badan Kerjasama AntarDesa (BKAD) Tellu Limpoe ini, juga mengagendakan tutup buku tahun anggaran (TA) 2011.

Hadir di acara ini, Camat Tellu Limpoe, M Arsul SIP sekaligus membuka acara ini secara resmi, tampak pula Ny Mardiana Momon SPd mewakili fasilitator kabupaten (Faskab), Ketua BKAD Tellu Limpoe M Akib Ali, A Munir dan Faita SE selaku FK serta utusan para desa/kelurahan.

Camat Tellu Limpoe M Arsul dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan PNPM MP di kecamatan yang dipimpinnya ini mengalami kemajuan signifikan. M Arsul berharap, pelaksanaan PNPM MP ke depan senantiasa bisa berjalan lebih baik lagi.

Dalam arahannya itu, M Arsul juga mengimbau jajaran pelaksana PNPM MP di Tellu Limpoe untuk menjalin kerjasama dengan pihak media dalam mensosialisasikan setiap program dan hasil kegiatan yang telah dicapai selama ini.

"Jujur saya katakan, teman-teman di PNPM telah berbuat banyak untuk kemajuan wilayah ini. Sayangnya, semua itu kurang terpublikasi di media, baik di media cetak maupun elektronik untuk diketahui masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ny Mardiana Momon berharap, dengan selesainya agenda pemilihan sekretaris dan penetapan ketua UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang baru, pelaksanaan PNPM MP diwilayah ini bisa berjalan lebih baik lagi.

Terpisah, sekretaris UPK terpilih Hendra berjanji akan melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya, " Insya Allah, kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada saya ini akan saya jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab," ungkap Hendra. (edy)

Monday, January 16, 2012


SIDRAP -- Peringatan dini ditujukan kepada sejumlah perangkat Program Nasional Pemberdayaan Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Sidrap agar lebih serius bekerja.

Sebab jika tidak alias malas menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan, status kepengurusannya bisa saja ditinjau ulang dan memungkinkan untuk diberhentikan.

Penegasan ini dilontarkan Ketua Forum BKAD Sidrap Mustakim Halede menghadiri acara monitoring dan evaluasi (Monev) PNPM MP tingkat Kecamatan Watang Pulu yang berlangsung, Senin, 16 Januari, kemarin.

Dewasa ini, lanjut Mustakim, sudah ada sejumlah pengurus UPK di tingkat kecamatan yang terpaksa diberhentikan lalu diganti dengan pengurus baru melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus/luar biasa.

Alasan pemberhentiannya kata Mustakim, tak lain dan tak bukan karena pengurus UPK yang bersangkutan dianggap malas atau sudah tidak mau peduli lagi menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya.

"Banyak contoh kasus seperti ini yang telah ditindaklanjuti di kecamatan. Tentunya langkah ini ditempuh agar program kerja yang telah direncanakan tidak akan mandek gara-gara ada pengurus yang malas," lontar Mustakim.

Selain menyinggung kadar kinerja UPK dan BKAD, Mustakim juga mengingatkan kalangan tim pemelihara aset dan hasil-hasil kegiatan fisik PNPM di 10 kecamatan yang ada di Sidrap.

Dalam penilainnya, Ketua Forum BKAD Sidrap Mustakim ini juga mengharapkan keseriusan tim pemelihara dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

"Bukan cuma UPK dan atau pengurus BKAD yang bisa dievaluasi pekerjaannya. Melainkan teman-teman tim pemelihara PNPM di kecamatan harus memperhatikan tugas-tugasnya," tegas Mustakim.

Mustakim mengatakan, saat ini puluhan bahkan ratusan proyek yang telah dikerjakan oleh PNPM perlu mendapatkan perhatian dari tim pemelihara di lapangan.

"Kasihan kalau selama ini teman-teman sudah bekerja maksimal membangun sejumlah fasilitas di desa, namun hasil yang telah ditunjukkan justru dibiarkan terbengkalai tidak ada yang merawatnya," ujarnya.

Tugas utama tim pemelihara yang telah dibentuk kata Mustakim yakni menjaga dan memelihara aset-aset hasil kegiatan PNPM yang telah dilaksanakan tersebut agar tidak secapt rusak.

Sebelumnya, Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (Pjokab) PNPM Sidrap, Syaifuddin juga mengingatkan seluruh Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM yang ada di Sidrap untuk selalu memperhatikan aset PNPM tersebut.

Syaifuddin bahkan meminta seluruh FK agar segera turun ke setiap lokasi proyek yang telah dikerjakan untuk dberi tanda prasasti di setiap kegiatan yang telah direncanakan.

Tujuannya agar proyek-proyek semisal pembuatan talud, drainase, perintisan jalan maupun mengerasan jalan desa dan lainnya yang telah dikerjakan, tidak dimanfaatkan kontraktor lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

"Kita tidak harapkan ada proyek yang telah dikerjakan oleh PNPM justru diakui kontraktor lainnya sebagai proyeknya. Kekwatiran ini bisa saja terjadi manakala proyek tidak diberi tanda atau prasasti usai dikerjakan," tukasnya. (edy)

ASSOSIASI Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adalah salah satu organisasi resmi Kepala Desa (Kades) dan menjadi partner pemerintah.

Peran, eksistensi serta legalitasnya sudah lama diakui pemerintah. Bahkan masyarakat desa sekalipun.

Sayangnya. Meski demikian, keberadaan APDESI, khususnya APDESI Sidrap belum berada pada konteks yang diharapkan.

Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa, para Kades bukan tidak pernah menemui sejumlah kendala-kendala.

Salah satunya yakni ketersediaan sarana sekretariat organisasi ini. Di Sidrap, meski kepengurusannya sudah lama terbentuk namun hingga kini belum memiliki sekretariat.

Tak hanya itu, harapan demi harapan para Kades yang tertuang dalam buku catatan harian APDESI Sidrap, belum semuanya diwujudkan pemerintah daerah.

Olehnya, melalui rubrik kabar desa di media ini, saya selaku Ketua APDESI Sidrap sangat berterima kasih andai saja bapak Bupati H Rusdi Masse berkenan mendengarkan keluhan kami.

Salah satu yang mendasar dan menjadi impian teman-teman di APDESI saat ini yakni harapan adanya sekretariat APDESI di kota Pangkajene.

Kenapa, karena memang selama ini APDESI Sidrap belum pernah memiliki sekretariat khusus sebagaimana dengan APDESI lainnya yang ada di Indonesia.

Terlepas dari keinginan itu, APDESI Sidrap juga mengharapkan agar pemerintah daerah berkenan memperhatikan kesejahteraan para kades.

Misalnya saja agar pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) bisa dicukupkan sampai 10 persen.

Saya juga ingin mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, sudah saatnya pemerintah daerah meperhatikan tunjangan jabatan kepada para Kades yang selama ini belum pernah menikmatinya.

Sebagai pejabat publik, mungkin para kades juga mendambakan tambahan pendapatan semisal tunjangan jabatan.

"Selama ini, kami selaku Kades belum pernah mendapatkan tunjangan jabatan. Terlebih gaji kami lebih rendah dibandingkan Sekdes,".

Demikian juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya semisal tunjangan hari tua, kesehatan dan purna bhakti, selalu menjadi impian para Kades di Sidrap.

"Permintaan kami andai bisa, agar Pemkab bisa menyisihkan sebagian dana melalui APBD untuk kesejahteraan para Kades". (*)

Oleh : H.M. Jufri*)
Ketua APDESI Kabupaten Sidrap

Tuesday, December 27, 2011


SIDRAP — Karena dinilai berhasil, alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) ditingkatkan. Pada 2012 mendatang, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp10 triliun untuk kegiatan pemberdayaan ini, dan khusus untuk Kabupaten Sidrap memperoleh dana sekira Rp9 miliar (M) lebih.

Bupati Sidrap H Rusdi Masse melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), HA Mannyi Cunde, Selasa, 27 Desember, dibandingkan dengan alokasi dana PNPM MP Sidrap sebelumnya, alokasi dana PNPM yang dialokasikan ke Sidrap tahun depan meningkat sekira Rp4 M atau kurang lebih 50 persen.

A Mannyi menggambarkan, tahun ini, dana PNPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mengalir ke Sidrap hanya sebesar Rp4.5 M lebih, sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lokal sebesar Rp1.1 M lebih.

Nah, untuk 2012 mendatang, Sidrap mendapatkan kenaikan dana PNPM sekitar Rp50 persen, dengan perincian dana APBN sebesar Rp8.7 M lebih dan sharing APBD sekira Rp462 juta sehingga total dana PNPM MP Sidrap tahun depan mencapai Rp9 M lebih.

"Kalau dihitung-hitung dana pendampingan yang harus disiapkan Pemkab Sidrap melalui APBD memang jumlahnya turun 15 persen. Soalnya sharing APBD pada 2012 nanti hanya sebesar 5 persen saja, berbeda di 2011 ini Pemkab mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar," lontar salah satu pamong senior di Sidrap ini.

A Mannyi menyebut, turunnya dana sharing yang harus disiapkan Pemkab Sidrap tersebut, menandakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berjalan selama ini di Bumi Nene' Mallomo Sidrap, mengalami kemajuan pesat. "Perlu dipahami bahwa semakin turun dana pendamping atau sharing, menandakan bahwa program pemberdayaan di wilayah itu dianggap berhasil," ujarnya.

Bicara soal keberhasilan kegiatan PNPM MP di Sidrap itu kata A Mannyi, tak terlepas dari peranan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Pokja Rubelmas (RBM) serta tenaga-tenaga Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan Fasilitator Kecamatan (FK). "Komponen-komponen inilah yang banyak mendampingi pelaksana kegiatan di masyarakat sehingga dianggap berhasil," ungkapnya.

Sementara itu, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) PMD tanggal 8 Desember 2011 tentang kelancaran pencairan dana PNPM, Pemkab Sidrap diharapkan memperhatikan beberapa hal yakni, perlunya penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), paling lambat minggu pertama Januari 2012.

Selain itu, perlunya menerbitkan Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) antara pemerintah pusat dengan Pemkab Sidrap serta menyediakan alokasi dana PAP dalam APBD dengan jumlah minimal 5 persen. "Segala kelengkapan-kelengkapan ini paling lambat dilaporkan 30 Januari 2012," ungkap salah seorang Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM MP Sidrap, M. Taufik Abbas SE di kantornya, kemarin.(edy)

Thursday, December 22, 2011

Sistem Ruang Belajar Masyarakat (RBM)

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Perubahan ini terutama menyangkut cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya. Pendekatan pemberdayaan tentu mewariskan suatu bentuk dan pola karena treatment berulang yang dilakukan. Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan.

Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat. Pengelolaan program dan pembangunan haruslah makin efektif (tepat sasaran) dan efisien. Keterlibatan publik (masyarakat) dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan.

Dengan menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan dengan inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan semakin cepat terwujud. Model itu adalah Pengembangan Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

Selain itu latar belakang perlunya RBM adalah:
a. Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat
b. Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah
c. Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan

1.2. Tujuan:
Tujuan pengembangan RBM adalah:
a. Terbentuknya sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat
b. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat
c. Berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat
d. Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar
e. Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten

II. PERUNTUKAN DOK RUBELMAS
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan:
1. Perencanaan kegiatan
2. Penyusunan modul kabupaten
3. ToT Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
4. Pelatihan dasar untuk pengembangan RBM
5. Penulisan, penerbitan, invitasi kapasitas pelaku
6. Pengembangan media kabupaten
7. Pelatihan lanjut advokasi hukum
8. Pelatihan lanjut pengawasan berbasis masyarakat (CBM)
9. Workshop evaluasi hasil RBM
10. Penghargaan atas kinerja
11. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum

III. KETENTUAN RUBELMAS
Hal-hal penting terkait pengelolaan RBM antara lain:
3.1. Jenis Kegiatan RBM Mencakup:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan
b. ToT bagi TPM
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.2. Model Kegiatan
a. Perencanaan, penyusunan modul, evaluasi kegiatan dalam bentuk workshop
b. Tot dilakukan secara klasikal
c. Pelatihan dasar dilakukan secara klasikal
d. Pelatihan lanjutan dilakukan secara IST dan OJT
e. Pengembangan dan penggerakan RBM dilakukan dalam bentuk kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, pemberian penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.3. Dasar Kegiatan
a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai panduan pengembangan sistem RBM
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai panduan/modul nasional
c. ToT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta modul kabupaten yang telah dikembangkan
d. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan
e. Pelatihan lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta hasil assessment lapangan
f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan

3.4. Sasaran Kegiatan RBM:
a. Meningkatnya kegiatan pengawasan dan penanganan masalah berbasis masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan
b. Diterbitkannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar di tingkat lokal
c. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat
d. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar
e. Berkembangnya Tenaga Pelatih Masyarakat di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah
f. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten, kecamatan, dan desa

3.5. Cakupan Kegiatan
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan ruang belajar masyarakat melalui pendekatan perencanaan-evaluasi partisipatif, pelatihan partisipatif, dan strategi stimulasi penggerakan meliputi:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
b. ToT khusus bagi TPM.
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan.
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum.

IV. PENGELOLAAN
1. Pengelola DOK Ruang Belajar Masyarakat adalah Pokja Kabupaten. Pokja Kabupaten difasilitasi oleh Faskab. Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan.
2. Tatacara pengajuan proposal kegiatan
a. Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal dimaksud menjelaskan rancangan kegiatan dan rincian anggaran biayanya. Proposal kegiatan ini disusun sesuai hasil kegiatan perencanaan yang dilakukan pada saat workshop awal di kabupaten.
b. Proposal dimaksud diajukan kepada Satuan Kerja PNPM – Mandiri Perdesaan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
c. PjO Kab dengan dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan.
? Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi.
? Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

V. PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN
1. Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten.
2. Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal di kabupaten.
3. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality control, mandatory masyarakat), UPK (teknis pengelola keuangan), TPM (teknis, substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator). Unsur lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4. Pokja Kabupaten diketuai unsur BKAD. Faskab berkewajiban mempersiapkan BKAD untuk menjalankan tugas ini.
5. Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat panduan system RBM).
6. Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM.
7. Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan Tim Pelatih Masyarakat (TPM). TPM ada di tingkat kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku di level kecamatan dan desa.
8. Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan di bidang tertentu yakni advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan keuangan dan terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
9. Pengurus BKAD dan pelaku lain karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota TPM.
10. Jumlah anggota TPM disesuaikan dengan ketentuan. Diharapkan jumlah minimal TPM Kabupaten 3 orang, demikian juga TPM Kecamatan minimal 3 orang.
11. Fasilitasi pembentukan TPM Kabupaten dilakukan saat workshop perencanaan kabupaten. Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD. dan pengembangan TPM kecamatan dilakukan melalui ToT.

VI. WORKSHOP KABUPATEN PERENCANAAN
6.1. Tujuan:
a. Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM
b. Pembahasan dan penetapan jenis kegiatan
c. Pembahasan RKTL Kabupaten
d. Praktek belajar perencanaan proyek
6.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
6.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
6.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersosialisasikannya kebijakan BKAD
b. Terbentuknya Pokja Kabupaten
c. Ditetapkannya jenis kegiatan RBM
d. Dirumuskannya strategi kabupaten
e. Ditetapkannya RKTL kabupaten
f. Lembar kerja hasil praktek belajar
VII. WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL KABUPATEN
7.1. Tujuan:
a. Menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji kebutuhan lapang
b. Praktek belajar menyusun modul praktis
7.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
7.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
7.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersusunnya modul lokal
b. Lembar kerja hasil praktek belajar

VIII. ToT KABUPATEN
8.1. Ketentuan
a. Penyelenggara ToT adalah Pokja Kabupaten.
b. Sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pembekalan kepada Pokja Kabupaten.
c. Pembekalan dimaksud dilakukan melalui kegiatan konsolidasi oleh Faskab.
d. ToT dilaksanakan di tingkat kabupaten.
e. Fasilitator ToT:
? Kegiatan ToT dimaksud difasilitasi oleh Pokja Kabupaten cq TPM Kabupaten dan personil Satker yang dinilai memiliki kompetensi memfasilitasi ToT.
? Tim Fasilitator berkewajiban menyusun laporan proses dan hasil ToT.

8.2. Rancangan
a. Tujuan
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait dukungan bagi pengembangan media, penulisan, dan pengorganisasian masyarakat.
? Membentuk kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
b. Peserta
Tiap kecamatan mengirimkan peserta TPM yang telah dibentuk sebelumnya melalui MAD/Musyawarah BKAD.
c. Hasil
Setelah ToT dimaksud, hasil yang diharapkan adalah:
? TPM Kecamatan memiliki kapasitas mengelola pelatihan partisipatif di kecamatan dan desa terkait materi penanganan masalah berbasis masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat.
? Diperolehnya dukungan tim basis kecamatan yang akan memperkuat Pokja Kabupaten dalam kegiatan lanjutan bagi pengembangan RBM.
? Terbentuknya kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
? Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
? Lembar kerja hasil praktek belajar.

IX. PELATIHAN DASAR RUBELMAS
Pelatihan Dasar Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Media
9.1. Tujuan
a. Membangun kesadaran pentingnya penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitas (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) peserta terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Menyusun strategi pengembangan media kabupaten dalam penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
d. Mengembangkan kerangka kerja aksi terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
9.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
9.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
9.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperolehnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
9.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

X. PELATIHAN LANJUTAN RUBELMAS
Pelatihan Lanjutan Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat dan Pengawasan Berbasis Masyarakat
10.1. Tujuan
a. Melakukan upgrade kesadaran, meningkatkan kapasitas lanjutan mengenai penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Menemukan dan mengembangkan strategi baru terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Mengembangkan kerangka kerja aksi lanjutan terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
10.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
10.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
10.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperkuatnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
10.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

XI. PENULISAN, INVITASI, PENERBITAN
11.1. Tujuan
a. Untuk mendorong aktifitas terkait isu penanganan dan pengawasan berbasis masyarakat di lapangan.
b. Diperolehnya hasil pengalaman terbaik lapangan yang bisa dishare ke tempat lain sebagai media belajar.
c. Untuk merangsang minat dan kemampuan pelaku masyarakat dalam hal penulisan hasil kegiatan di lapangan.
11.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa
Fasilitator
11.3. Fasilitator
Pokja Kabupaten, BKAD tiap kecamatan
11.4. Hasil
a. Penulisan hasil fasilitasi lapangan
b. Penerbitan bulletin
c. Invitasi kapasitas pelaku tingkat Kecamatan dan Desa

XII. PENGEMBANGAN MEDIA KABUPATEN
12.1. Tujuan
a. Untuk mengkampanyekan arti, tujuan, manfaat serta hasil kegiatan RBM kepada masyarakat.
b. Diperolehnya dukungan yang lebih luas terhadap program pengembangan ruang belajar masyarakat.
12.2. Bentuk
Bentuk media berupa radio komunitas, penerbitan berkala, atau bentuk lain yang diserahkan kepada tiap kabupaten dalam rapat Pokja Kabupaten.
12.3. Pengelola
Pokja Kabupaten
12.4. Hasil
Tiap kabupaten mempunyai bentuk, sistem mengelola media lokal sesuai karakteristik wilayah

XIII. PENGHARGAAN ATAS KINERJA
13.1. Tujuan
a. Untuk mendorong lahirnya ide-ide pengembangan implementasi RBM di lapangan
b. Agar terbangun semangat dan motivasi di kalangan pelaku masyarakat
13.2. Bentuk
Bentuk penghargaan bisa berupa material dan non material (sertifikat, piagam dsb). Bentuk penghargaan diputuskan dalam rapat Pokja Kabupaten.

XIV. DUKUNGAN DANA PENANGANAN MASALAH
14.1. Ketentuan
a. Dukungan dana diberikan atas kasus yang ditangani masyarakat dan pola penanganan melalui proses hukum.
b. Besarnya dana dukungan menjadi bagian ketentuan penggunaan dana DOK RBM.
c. Mekanisme dan peruntukan dana dukungan terkait hal ini mengacu pada panduan penanganan masalah berbasis masyarakat.
14.2. Tujuan
a. Memberikan dukungan proses penanganan atas kasus melalui jalur hukum.
b. Mendorong efektifitas penanganan.
c. Mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mambangun kesadaran hukum publik atas pelaksanaan pembangunan di daerah.
14.3. Pengelola
Pengelola dana ini adalah Pokja Kabupaten
14.4. Hasil:
a. Laporan penggunaan dana dukungan.
b. Laporan proses penanganan sebagai bahan penulisan dan penerbitan.

XV. WORKSHOP KABUPATEN EVALUASI
15.1. Tujuan:
a. Disampaikannya laporan evaluasi implementasi RBM
b. Dilakukannya pembahasan hasil evaluasi
c. Dibahasnya rencana kerja tahun berikutnya
d. Praktek belajar evaluasi program
15.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
15.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
15.4. Hasil Kegiatan:
a. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan RBM
b. Pembahasan hasil pelaksanaan
c. Pembahasan rencana perbaikan
d. Rencana kerja tahun berikutnya
e. Lembar kerja hasil praktek belajar

XVI. KETENTUAN KHUSUS
1. DOK tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembelian barang-barang inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi Fasilitator dan konsultan PNPM-Mandiri Perdesaan dan aparat pemerintah.
2. Fasilitator Kabupaten PNPM – Mandiri Perdesaan berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK.
3. Fasilitator Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan DOK, dan atau tidak melaporkan terjadinya penyalahgunaan DOK.
4. Bagi Kabupaten yang masih memiliki sisa DOK (termasuk bunga), dapat digunakan untuk menambah pembiayaan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan kapasitas pelaku masyarakat.
5. Penggunaan sisa DOK dimaksud harus sepengetahuan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Fasilitator Kabupaten dan PjO Kab.

XVII. MEKANISME PENCAIRAN DOK RUBELMAS
Sesuai ketentuan

XVIII. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1. Penggunaan DOK harus dipertanggung jawabkan secara terbuka melalui forum di tingkat kabupaten, dan diinformasikan secara berkala melalui “Papan Informasi”. PjO Kab bertanggungjawab untuk mengadministrasikan penggunaan DOK dimaksud. Setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti kuitansi/nota pembayaran.
2. Pelaporan DOK ditetapkan sebagai berikut :
a. Pokja Kabupaten membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Satker Kabupaten.
b. Berdasarkan laporan Pokja Kabupaten yang telah diverifikasi, PPK/PjO Kab menyusun laporan bulanan realisasi penyerapan DOK kepada KPA c.q. TK-PNPM-Mandiri perdesaan.
c. KPA/TK-PNPM MD Kab/Kota membuat laporan bulanan realisasi penyerapan DOK Perencanaan kepada KPA Ditjen PMD c.q. Pejabat Pembuat Komitmen – Direktur Kelembagaan dan Pelatihan masyarakat dengan Tembusan TK-PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi.
d. Fasilitator Kabupaten, KM-Provinsi, dan Team Leader KM Nasional, melaporkan laporan realisasi DOK dalam laporan bulanan.

Monday, December 12, 2011

SIDRAP -- Tindakan tegas terpaksa ditempuh forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tellu Limpoe, dengan memecat Nur Pahmi Suyuti SH selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP di wilayah ini.

Nur Pahmi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah mengabaikan tugas-tugas pokoknya selaku ketua UPK sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) UPK.

Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe, Senin, 12 Desember, diputuskan, posisi ketua UPK, untuk sementara diambilalih Sekretaris UPK Tellu Limpoe, Basri.

Hal ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa posisi ketua UPK tidak boleh lowong dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan PNPM MP, utamanya dalam menjamin kelengkapan adminsitrasi.

Ketua BKAD Kecamatan Tellu Lompoe, M Akib Ali, menegaskan, pemberhentian Nur Pahmi ini juga berdasarkan saran dan pendapat Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 30 September, 31 Oktober serta 30 Nopember oleh BPUPK kata Akib menyimpulkan kinerja Nur Pahmi selaku ketua UPK PNPM MP Tellu Limpoe sudah tidak bisa lagi dipertahankan.

Diluar agenda pemecatan ketua UPK PNPM Tellu Limpoe ini, forum BKAD juga menyinggung soal tingginya penunggakan Dana Simpan Pinjam (SPP) yang dikelola UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang jumlahnya mencapai angka Rp52 juta lebih.

Temuan BPUPK sebagaimana hasil pemeriksaannya kata Akib menyebutkan, terdapat dana sekira Rp52 juta lebih mengendap di masyarakat dari keseluruhan dana bergulir yang sudah terserap sekira Rp1.7 M lebih.

Tingginya dana bergulir yang tertahan di tangan kelompok penerima kata Akib, menandangan belum optimalnya pengelolaan program SPP di wilayah ini. Dibandingkan SPP di kecamatan lainnya, mungkin Tellu Limpoe inilah yang paling tinggi penunggakannya, ujarnya.

"Ini kenyataan dan sudah saatnya untuk di evaluasi bersama untuk mencari tahu dimana permasalahannya, jangan sampai dananya sudah dibayar oleh masyarakat, tapi justru ketua kelompoknyalah yang pakai," lontar Akib.

Kecurigaan Ketua BKAD Tellu Limpoe, Akib ini, secara mengejutkan justru dibenarkan oleh Fasilitator Kecamatan, A Munir. Dihadapan peserta MAD Khusus, Munir memastikan telah terjadi penyimpangan dana SPP di wilayah ini.

Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa desa kata A Munir, diketahui dan dipastikan adanya pengembalian dana yang telah dibayarkan anggota kelompok justru disalahgunakan oleh ketua kelompoknya.(**)
SIDRAP -- Kepala Desa Teteaji Nur Padli Suyuti, rupanya merasa tidak nyaman nama desa yang dipimpinnya saat ini kerap dihubung-hubungkan dengan persoalan tunggakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Tellu Limpoe.

Saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus evaluasi kinerja UPK di Kantor Camat Tellu Limpoe, Senin, kemarin, Padli menantang pihak UPK agar segera melaporkan saja oknum penunggak dana SPP tersebut ke polisi.

"Daripada selalu menghubung-hubungkan nama desa saya, saya sebagai kepala desa menantang UPK untuk melaporkan ke polisi. Jujur saja, saya merasa tidak enak, apalagi kalau sampai menyebut nama desa saya padahal mungkin hanya satu orang saja yang bermasalah," ungkapnya.

Sebaliknya, Padli justru mengritik sikap UPK PNPM MP Tellu Limpoe yang dianggapnya pilih kasih dalam penyaluran dana fisik PNPM MP. "Apa iya hanya karena satu orang saja yang menunggak membayar SPPnya lantas seluruh masyarakat di desa itu tidak bisa lagi menikmati pembangunan?, inikan tak masuk akal," ungkap Padli.

Sementara itu, menurut Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM MP Tellu Limpoe, A Munir, kebijakan penyetopan dana fisik di desa yang dianggap bermasalah tersebut, diklaimnya sudah menjadi kesepakatan bersama awal penyaluran dana fisik PNPM MP di wilayah ini.

Kalau kebijakan ini akan dirubah kembali kata Munir, maka itu harus dibicarakan kembali melibatkan seluruh desa yang ada di kecamatan Tellu Limpoe ini. Apalagi kata A Munir, bukan hanya Desa Teteaji yang merasakan dampaknya, tetapi banyak desa lainnya mengalami hal sama, paling tidak terancam tak mendapatkan dana fisik. (**)