SIDRAP — Kabupaten Sidrap lepas dari ancaman untuk tidak mendapatkan dana PNPM MP tahun depan.
Ini setelah Pemkab Sidrap memenuhi kewajibannya membayar dana pendampingan (Co-Sharing) 20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Sidrap, H Abd Majid SE MSi, belum lama ini, menegaskan, dana itu sudah dicairkan melalui rekening Satuan Kerja (Satker) BPMD Sidrap.
Majid mengatakan, telatnya dana pendampingan PNPM ini dikucurkan, menyusul terlambatnya surat tagihan serta belum lengkapnya persyaratan administrasi.
"Setelah semuanya beres, dananya langsung kita bayarkan melalui rekening Satker BPMD Kabupaten Sidrap," ungkap Majid.
Dibagian lain, Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM Sidrap M Taufik Abbas SE mengatakan, dana tersebut telah diteruskan ke masing-masing kecamatan.
Menurut Taufik, seluruh kecamatan mendapatkan dana pendampingan ini. Jatahnya masing-masing Rp120 juta perkecamatan dari 10 kecamatan yang ada, kecuali Kecamatan Baranti dan Pitu Riase hanya kebagian Rp90 juta," lontarnya. (edy)
Ini setelah Pemkab Sidrap memenuhi kewajibannya membayar dana pendampingan (Co-Sharing) 20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Sidrap, H Abd Majid SE MSi, belum lama ini, menegaskan, dana itu sudah dicairkan melalui rekening Satuan Kerja (Satker) BPMD Sidrap.
Majid mengatakan, telatnya dana pendampingan PNPM ini dikucurkan, menyusul terlambatnya surat tagihan serta belum lengkapnya persyaratan administrasi.
"Setelah semuanya beres, dananya langsung kita bayarkan melalui rekening Satker BPMD Kabupaten Sidrap," ungkap Majid.
Dibagian lain, Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM Sidrap M Taufik Abbas SE mengatakan, dana tersebut telah diteruskan ke masing-masing kecamatan.
Menurut Taufik, seluruh kecamatan mendapatkan dana pendampingan ini. Jatahnya masing-masing Rp120 juta perkecamatan dari 10 kecamatan yang ada, kecuali Kecamatan Baranti dan Pitu Riase hanya kebagian Rp90 juta," lontarnya. (edy)
0 komentar:
Post a Comment