Thursday, December 22, 2011

Sistem Ruang Belajar Masyarakat (RBM)

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Perubahan ini terutama menyangkut cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya. Pendekatan pemberdayaan tentu mewariskan suatu bentuk dan pola karena treatment berulang yang dilakukan. Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan.

Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat. Pengelolaan program dan pembangunan haruslah makin efektif (tepat sasaran) dan efisien. Keterlibatan publik (masyarakat) dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan.

Dengan menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan dengan inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan semakin cepat terwujud. Model itu adalah Pengembangan Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

Selain itu latar belakang perlunya RBM adalah:
a. Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat
b. Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah
c. Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan

1.2. Tujuan:
Tujuan pengembangan RBM adalah:
a. Terbentuknya sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat
b. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat
c. Berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat
d. Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar
e. Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten

II. PERUNTUKAN DOK RUBELMAS
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan:
1. Perencanaan kegiatan
2. Penyusunan modul kabupaten
3. ToT Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
4. Pelatihan dasar untuk pengembangan RBM
5. Penulisan, penerbitan, invitasi kapasitas pelaku
6. Pengembangan media kabupaten
7. Pelatihan lanjut advokasi hukum
8. Pelatihan lanjut pengawasan berbasis masyarakat (CBM)
9. Workshop evaluasi hasil RBM
10. Penghargaan atas kinerja
11. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum

III. KETENTUAN RUBELMAS
Hal-hal penting terkait pengelolaan RBM antara lain:
3.1. Jenis Kegiatan RBM Mencakup:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan
b. ToT bagi TPM
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.2. Model Kegiatan
a. Perencanaan, penyusunan modul, evaluasi kegiatan dalam bentuk workshop
b. Tot dilakukan secara klasikal
c. Pelatihan dasar dilakukan secara klasikal
d. Pelatihan lanjutan dilakukan secara IST dan OJT
e. Pengembangan dan penggerakan RBM dilakukan dalam bentuk kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, pemberian penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum

3.3. Dasar Kegiatan
a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai panduan pengembangan sistem RBM
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai panduan/modul nasional
c. ToT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta modul kabupaten yang telah dikembangkan
d. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan
e. Pelatihan lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta hasil assessment lapangan
f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan

3.4. Sasaran Kegiatan RBM:
a. Meningkatnya kegiatan pengawasan dan penanganan masalah berbasis masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan
b. Diterbitkannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar di tingkat lokal
c. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat
d. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar
e. Berkembangnya Tenaga Pelatih Masyarakat di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah
f. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten, kecamatan, dan desa

3.5. Cakupan Kegiatan
DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan ruang belajar masyarakat melalui pendekatan perencanaan-evaluasi partisipatif, pelatihan partisipatif, dan strategi stimulasi penggerakan meliputi:
a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
b. ToT khusus bagi TPM.
c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan.
d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum.

IV. PENGELOLAAN
1. Pengelola DOK Ruang Belajar Masyarakat adalah Pokja Kabupaten. Pokja Kabupaten difasilitasi oleh Faskab. Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan.
2. Tatacara pengajuan proposal kegiatan
a. Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal dimaksud menjelaskan rancangan kegiatan dan rincian anggaran biayanya. Proposal kegiatan ini disusun sesuai hasil kegiatan perencanaan yang dilakukan pada saat workshop awal di kabupaten.
b. Proposal dimaksud diajukan kepada Satuan Kerja PNPM – Mandiri Perdesaan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
c. PjO Kab dengan dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan.
? Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi.
? Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

V. PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN
1. Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten.
2. Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal di kabupaten.
3. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality control, mandatory masyarakat), UPK (teknis pengelola keuangan), TPM (teknis, substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator). Unsur lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4. Pokja Kabupaten diketuai unsur BKAD. Faskab berkewajiban mempersiapkan BKAD untuk menjalankan tugas ini.
5. Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat panduan system RBM).
6. Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM.
7. Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan Tim Pelatih Masyarakat (TPM). TPM ada di tingkat kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku di level kecamatan dan desa.
8. Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan di bidang tertentu yakni advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan keuangan dan terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
9. Pengurus BKAD dan pelaku lain karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota TPM.
10. Jumlah anggota TPM disesuaikan dengan ketentuan. Diharapkan jumlah minimal TPM Kabupaten 3 orang, demikian juga TPM Kecamatan minimal 3 orang.
11. Fasilitasi pembentukan TPM Kabupaten dilakukan saat workshop perencanaan kabupaten. Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD. dan pengembangan TPM kecamatan dilakukan melalui ToT.

VI. WORKSHOP KABUPATEN PERENCANAAN
6.1. Tujuan:
a. Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM
b. Pembahasan dan penetapan jenis kegiatan
c. Pembahasan RKTL Kabupaten
d. Praktek belajar perencanaan proyek
6.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
6.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
6.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersosialisasikannya kebijakan BKAD
b. Terbentuknya Pokja Kabupaten
c. Ditetapkannya jenis kegiatan RBM
d. Dirumuskannya strategi kabupaten
e. Ditetapkannya RKTL kabupaten
f. Lembar kerja hasil praktek belajar
VII. WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL KABUPATEN
7.1. Tujuan:
a. Menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji kebutuhan lapang
b. Praktek belajar menyusun modul praktis
7.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
7.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
7.4. Hasil Kegiatan:
a. Tersusunnya modul lokal
b. Lembar kerja hasil praktek belajar

VIII. ToT KABUPATEN
8.1. Ketentuan
a. Penyelenggara ToT adalah Pokja Kabupaten.
b. Sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pembekalan kepada Pokja Kabupaten.
c. Pembekalan dimaksud dilakukan melalui kegiatan konsolidasi oleh Faskab.
d. ToT dilaksanakan di tingkat kabupaten.
e. Fasilitator ToT:
? Kegiatan ToT dimaksud difasilitasi oleh Pokja Kabupaten cq TPM Kabupaten dan personil Satker yang dinilai memiliki kompetensi memfasilitasi ToT.
? Tim Fasilitator berkewajiban menyusun laporan proses dan hasil ToT.

8.2. Rancangan
a. Tujuan
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait dukungan bagi pengembangan media, penulisan, dan pengorganisasian masyarakat.
? Membentuk kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
b. Peserta
Tiap kecamatan mengirimkan peserta TPM yang telah dibentuk sebelumnya melalui MAD/Musyawarah BKAD.
c. Hasil
Setelah ToT dimaksud, hasil yang diharapkan adalah:
? TPM Kecamatan memiliki kapasitas mengelola pelatihan partisipatif di kecamatan dan desa terkait materi penanganan masalah berbasis masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat.
? Diperolehnya dukungan tim basis kecamatan yang akan memperkuat Pokja Kabupaten dalam kegiatan lanjutan bagi pengembangan RBM.
? Terbentuknya kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
? Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
? Lembar kerja hasil praktek belajar.

IX. PELATIHAN DASAR RUBELMAS
Pelatihan Dasar Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Media
9.1. Tujuan
a. Membangun kesadaran pentingnya penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitas (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) peserta terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Menyusun strategi pengembangan media kabupaten dalam penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
d. Mengembangkan kerangka kerja aksi terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
9.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
9.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
9.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperolehnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
9.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

X. PELATIHAN LANJUTAN RUBELMAS
Pelatihan Lanjutan Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat dan Pengawasan Berbasis Masyarakat
10.1. Tujuan
a. Melakukan upgrade kesadaran, meningkatkan kapasitas lanjutan mengenai penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Menemukan dan mengembangkan strategi baru terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Mengembangkan kerangka kerja aksi lanjutan terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
10.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas).
10.3. Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten.
10.4. Hasil
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
a. Diperkuatnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek belajar.
10.5. Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul lokal

XI. PENULISAN, INVITASI, PENERBITAN
11.1. Tujuan
a. Untuk mendorong aktifitas terkait isu penanganan dan pengawasan berbasis masyarakat di lapangan.
b. Diperolehnya hasil pengalaman terbaik lapangan yang bisa dishare ke tempat lain sebagai media belajar.
c. Untuk merangsang minat dan kemampuan pelaku masyarakat dalam hal penulisan hasil kegiatan di lapangan.
11.2. Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa
Fasilitator
11.3. Fasilitator
Pokja Kabupaten, BKAD tiap kecamatan
11.4. Hasil
a. Penulisan hasil fasilitasi lapangan
b. Penerbitan bulletin
c. Invitasi kapasitas pelaku tingkat Kecamatan dan Desa

XII. PENGEMBANGAN MEDIA KABUPATEN
12.1. Tujuan
a. Untuk mengkampanyekan arti, tujuan, manfaat serta hasil kegiatan RBM kepada masyarakat.
b. Diperolehnya dukungan yang lebih luas terhadap program pengembangan ruang belajar masyarakat.
12.2. Bentuk
Bentuk media berupa radio komunitas, penerbitan berkala, atau bentuk lain yang diserahkan kepada tiap kabupaten dalam rapat Pokja Kabupaten.
12.3. Pengelola
Pokja Kabupaten
12.4. Hasil
Tiap kabupaten mempunyai bentuk, sistem mengelola media lokal sesuai karakteristik wilayah

XIII. PENGHARGAAN ATAS KINERJA
13.1. Tujuan
a. Untuk mendorong lahirnya ide-ide pengembangan implementasi RBM di lapangan
b. Agar terbangun semangat dan motivasi di kalangan pelaku masyarakat
13.2. Bentuk
Bentuk penghargaan bisa berupa material dan non material (sertifikat, piagam dsb). Bentuk penghargaan diputuskan dalam rapat Pokja Kabupaten.

XIV. DUKUNGAN DANA PENANGANAN MASALAH
14.1. Ketentuan
a. Dukungan dana diberikan atas kasus yang ditangani masyarakat dan pola penanganan melalui proses hukum.
b. Besarnya dana dukungan menjadi bagian ketentuan penggunaan dana DOK RBM.
c. Mekanisme dan peruntukan dana dukungan terkait hal ini mengacu pada panduan penanganan masalah berbasis masyarakat.
14.2. Tujuan
a. Memberikan dukungan proses penanganan atas kasus melalui jalur hukum.
b. Mendorong efektifitas penanganan.
c. Mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mambangun kesadaran hukum publik atas pelaksanaan pembangunan di daerah.
14.3. Pengelola
Pengelola dana ini adalah Pokja Kabupaten
14.4. Hasil:
a. Laporan penggunaan dana dukungan.
b. Laporan proses penanganan sebagai bahan penulisan dan penerbitan.

XV. WORKSHOP KABUPATEN EVALUASI
15.1. Tujuan:
a. Disampaikannya laporan evaluasi implementasi RBM
b. Dilakukannya pembahasan hasil evaluasi
c. Dibahasnya rencana kerja tahun berikutnya
d. Praktek belajar evaluasi program
15.2. Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
15.3. Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
15.4. Hasil Kegiatan:
a. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan RBM
b. Pembahasan hasil pelaksanaan
c. Pembahasan rencana perbaikan
d. Rencana kerja tahun berikutnya
e. Lembar kerja hasil praktek belajar

XVI. KETENTUAN KHUSUS
1. DOK tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembelian barang-barang inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi Fasilitator dan konsultan PNPM-Mandiri Perdesaan dan aparat pemerintah.
2. Fasilitator Kabupaten PNPM – Mandiri Perdesaan berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK.
3. Fasilitator Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan DOK, dan atau tidak melaporkan terjadinya penyalahgunaan DOK.
4. Bagi Kabupaten yang masih memiliki sisa DOK (termasuk bunga), dapat digunakan untuk menambah pembiayaan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan kapasitas pelaku masyarakat.
5. Penggunaan sisa DOK dimaksud harus sepengetahuan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Fasilitator Kabupaten dan PjO Kab.

XVII. MEKANISME PENCAIRAN DOK RUBELMAS
Sesuai ketentuan

XVIII. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1. Penggunaan DOK harus dipertanggung jawabkan secara terbuka melalui forum di tingkat kabupaten, dan diinformasikan secara berkala melalui “Papan Informasi”. PjO Kab bertanggungjawab untuk mengadministrasikan penggunaan DOK dimaksud. Setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti kuitansi/nota pembayaran.
2. Pelaporan DOK ditetapkan sebagai berikut :
a. Pokja Kabupaten membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Satker Kabupaten.
b. Berdasarkan laporan Pokja Kabupaten yang telah diverifikasi, PPK/PjO Kab menyusun laporan bulanan realisasi penyerapan DOK kepada KPA c.q. TK-PNPM-Mandiri perdesaan.
c. KPA/TK-PNPM MD Kab/Kota membuat laporan bulanan realisasi penyerapan DOK Perencanaan kepada KPA Ditjen PMD c.q. Pejabat Pembuat Komitmen – Direktur Kelembagaan dan Pelatihan masyarakat dengan Tembusan TK-PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi.
d. Fasilitator Kabupaten, KM-Provinsi, dan Team Leader KM Nasional, melaporkan laporan realisasi DOK dalam laporan bulanan.

0 komentar:

Post a Comment