Tuesday, December 27, 2011


SIDRAP — Karena dinilai berhasil, alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) ditingkatkan. Pada 2012 mendatang, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp10 triliun untuk kegiatan pemberdayaan ini, dan khusus untuk Kabupaten Sidrap memperoleh dana sekira Rp9 miliar (M) lebih.

Bupati Sidrap H Rusdi Masse melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), HA Mannyi Cunde, Selasa, 27 Desember, dibandingkan dengan alokasi dana PNPM MP Sidrap sebelumnya, alokasi dana PNPM yang dialokasikan ke Sidrap tahun depan meningkat sekira Rp4 M atau kurang lebih 50 persen.

A Mannyi menggambarkan, tahun ini, dana PNPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mengalir ke Sidrap hanya sebesar Rp4.5 M lebih, sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lokal sebesar Rp1.1 M lebih.

Nah, untuk 2012 mendatang, Sidrap mendapatkan kenaikan dana PNPM sekitar Rp50 persen, dengan perincian dana APBN sebesar Rp8.7 M lebih dan sharing APBD sekira Rp462 juta sehingga total dana PNPM MP Sidrap tahun depan mencapai Rp9 M lebih.

"Kalau dihitung-hitung dana pendampingan yang harus disiapkan Pemkab Sidrap melalui APBD memang jumlahnya turun 15 persen. Soalnya sharing APBD pada 2012 nanti hanya sebesar 5 persen saja, berbeda di 2011 ini Pemkab mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp20 persen atau sebanyak Rp1.104 miliar," lontar salah satu pamong senior di Sidrap ini.

A Mannyi menyebut, turunnya dana sharing yang harus disiapkan Pemkab Sidrap tersebut, menandakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berjalan selama ini di Bumi Nene' Mallomo Sidrap, mengalami kemajuan pesat. "Perlu dipahami bahwa semakin turun dana pendamping atau sharing, menandakan bahwa program pemberdayaan di wilayah itu dianggap berhasil," ujarnya.

Bicara soal keberhasilan kegiatan PNPM MP di Sidrap itu kata A Mannyi, tak terlepas dari peranan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Pokja Rubelmas (RBM) serta tenaga-tenaga Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan Fasilitator Kecamatan (FK). "Komponen-komponen inilah yang banyak mendampingi pelaksana kegiatan di masyarakat sehingga dianggap berhasil," ungkapnya.

Sementara itu, menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) PMD tanggal 8 Desember 2011 tentang kelancaran pencairan dana PNPM, Pemkab Sidrap diharapkan memperhatikan beberapa hal yakni, perlunya penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), paling lambat minggu pertama Januari 2012.

Selain itu, perlunya menerbitkan Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) antara pemerintah pusat dengan Pemkab Sidrap serta menyediakan alokasi dana PAP dalam APBD dengan jumlah minimal 5 persen. "Segala kelengkapan-kelengkapan ini paling lambat dilaporkan 30 Januari 2012," ungkap salah seorang Fasilitator Keuangan (Faskeu) PNPM MP Sidrap, M. Taufik Abbas SE di kantornya, kemarin.(edy)

0 komentar:

Post a Comment