Wednesday, January 25, 2012

SIDRAP — Salah satu perwujudan prinsip transparansi dalam PNPM -MPd adalah diadakannya musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan dana kegiatan kegiatan, baik di tingkat kecamatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) maupun di tingkat desa/kelurahan atau TPK.

Seperti yang berlangsung di Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Rabu, 27 Januari 2012, BKAD Kecamatan Watangpulu menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban dan tutup buku.  

Menurut Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Watang Pulu, Nurhayati, MAD tutup buku UPK yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang setiap tahun dilakukan di tingkat kecamatan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan dana PNPM-MPd dalam satu tahun anggaran oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

Selain itu, kata dia, forum tersebut juga membahas perencanaan keuangan UPK untuk tahun anggaran selanjutnya. MAD tutup buku UPK Kecamatan Watang Pulu, dihadiri PJOKab (Penanggungjawab Operasional Kegiatan Kabupaten), Kasi Pemerintahan (mewakili Camat Watang Pulu), BKAD, BP-UPK (Badan Pengawas UPK) dan 6 orang wakil masing-masing desa dan kelurahan yang terdiri dari lurah/kades, 1 orang wakil masyarakat, 1 orang TPK, 3 orang wakil perempuan.

Kegiatan ini dibuka Kasi Pemerintahan Kecamatan Watang Pulu, A Kaimal. Dalam arahannya Ia mengharapkan momentum MAD ini dapat digunakan sebagai wadah dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun kemarin dan mengharapkan agar tahun ini koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan pengelola kegiatan dapat ditingkatkan, agar pelaksanaan program ini dapat dikawal dengan baik sehingga tidak menjadi kontraproduktif dari tujuan yang ingin dicapai.

Senada dengan hal tersebut, PJOKab juga mengharapkan agar semua semua pelaku dapat mencermati pelaksanaan PNPM MPd tahun 2011 lalu. “Kita perlu mengidentifikasi apa yang menjadi masalah, kendala dan tantangannya, sehingga dapat menjadi pengalaman yang dapat menjadi bahan perbaikan untuk selanjutnya,” katanya.

MAD tutup buku ini berlangsung cukup ramai dengan tanggapan-tangapan dan masukan - masukan terhadap Laporan pertanggungjawaban UPK, perencanaan keuangan UPK tahun 2012 yang terdiri dari estimasi pendapatan UPK dari jasa pengembalian SPP dan UEP, rencana perguliran, rencana anggaran operasional (RAO), hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK (RAPB). Musyawarah itu juga membahas pemanfaatan untuk dana surplus UPK tahun 2012, di mana dalam musyawarah ini telah disepakati pemanfaatan dana surplus UPK terutama dana sosial untuk RTM (rumah tanggah miskin) yang alokasinya maksimal 15 persen dari surplus bersih UPK tahun 2011 sebesar Rp12.315.258.

Dana itu sedianya akan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan seperti sunatan masal, beasiswa untuk anak dari rumah tangga miskin (RTM), bantuan untuk korban bencana alam seperti banjir, kebakaran dan angin puting beliung dan untuk guru-guru ngaji yang kurang mampu. “Prosesnya paling lambat harus dilaksanakan atau dieksekusi 3 bulan setelah pelaksanaan MAD ini,” ujarnya. Menutup pertemuan musyawarah tersebut, fasililtator kabupaten mengharapkan agar kesuksesan yang telah diraih oleh UPK sampai tahun 2011 ini tidak membuat UPK terlena. Sebaliknya, UPK harus tetap meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal pendampingan dan bimbingan administrasi dan keuangan terhadap kelompok-kelompok binaan UPK (Nur/FK)

0 komentar:

Post a Comment